UTAMA
2.067 Napi di NTT Dapat Remisi HUT Ke-73 RI, 32 Langsung Bebas

Kupang, penatimor.com – Sebanyak 2.067 orang narapidana (napi) yang menghuni Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Provinsi NTT mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8).
Kakanwil Kemenkumham NTT Yudi Kurniadi, kepada wartawan di Kupang, Kamis (16/8), mengatakan, dari jumlah tersebut, 2.035 napi mendapat RU I, dan 32 orang mendapat RU II atau langsung bebas.
“Dari 32 napi yang langsung bebas, yang mendapat remisi 1 bulan ada 13 orang, 2 bulan ada 8 orang, 3 bulan ada 5 orang, 4 bulan ada 2 orang dan 6 bulan sebanyak 4 orang,” sebut Yudi.
Sementara yang mendapat RU I atau mendapat pengurangan masa hukuman namun tidak langsung bebas masing-masing 627 napi mendapat remisi selama 1 bulan, remisi 2 bulan sebanyak 328 orang, remisi 3 bulan 422 orang, remisi 4 bulan ada 343 orang, 5 bulan ada 237 orang dan 78 napi mendapat remisi 6 bulan.
“Saat ini isi Lapas, Rutan dan Cabang Rutan se- NTT per tanggal 7 Agustus 2018 sebanyak 648 orang tahanan dan 2.813 orang napi, sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak Rp 3.461 orang,” sebut Yudi Kurniadi.
Orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham NTT itu, melanjutkan, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
“Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan,” tandas Yudi.
Selain itu, narapidana yang mendapat remisi juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, termasuk telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Syarat lainnya adalah narapidana atau anak pidana telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA,” terang Kakanwil Yudi Kurniadi. (R1)
