POLKAM
Tiga Bupati Maju Caleg Belum Ajukan Pengunduran Diri
Kupang, Penatimor.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT belum menerima surat pengajuan pengunduran diri sejumlah tiga bupati yang telah mendaftar di partai politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2019 mendatang.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Viktor Manek sampaikan ini di Kupang, Jumat (27/7/2018).
Tiga bupati aktif yang telah mendaftar sebagai bakal caleg yakni Bupati Sumba Tengah, Umbu Sapi Pateduk yang mendaftar di PDI Perjuangan. Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Paul Mella dan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang mendaftar di Partai Golkar. Ketiga bupati ini telah mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT dua yang mencakup pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang maju menjadi caleg harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang sedang diemban.
Pengajuan diri ini merujuk pada amanat UU 23/2014 Pasal 78 poin b (ayat 1). Dimana disebutkan, pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri. Sedangkan dalam pasal 79 UU dimaksud mengisyaratkan, pengunduran diri itu harus diumumkan dalam sidang paripurna DPRD setempat.
“Pimpinan dewan akan mengusulkan pengunduran diri bupati itu ke Mendagri melalui gubernur untuk ditetapkan pemberhentian,” kata Viktor.
Dia menyampaikan, usulan pemberhentian dimaksud minimal sudah dilakukan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU. Karena itu, bila ketiga bupati itu tetap maju dan ditetapkan menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2019 mendatang, sudah harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana diamanatkan UU 23/2014. (R2)