Connect with us

HUKRIM

Putusan Kasasi, Daniel Kitu Divonis 5 Tahun Penjara, Henry Wenji 6 Tahun

Published

on

Iwan Kurniawan

Kupang, penatimor.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Kasasi untuk terdakwa Daniel Kitu dan Henry Jhonsons Wenji.

Daniel dan Henry merupakan terdakwa perkara pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tahun anggaran 2014-2016.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/7), mengatakan, salinan putusan Kasasi untuk kedua terdakwa telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

“Putusan kami terima dari Panitera Pengadilan Negeri Kupang siang tadi (kemarin),” kata Iwan.

Sesuai putusan Kasasi, jelas Iwan, terdakwa Daniel Kitu divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Daniel Kitu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.188.349.889, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim Kasasi juga dalam putusannya membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.

Sementara itu, sesuai putusan Kasasi, terdakwa Henry Jhonsons Wenji divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Henry juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.959.696.550, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim Kasasi juga dalam putusannya membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.

Putusan Kasasi untuk kedua terdakwa tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu (11/7) oleh Dr. H. Suhadi, SH.,MH., selaku hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis Hakim, Prof. Dr. Krisna Harahap, SH., MH., dan Prof. Abdul Latief, SH.,M.Hum., hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada MA sebagai hakim-hakim anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Sri Endang Teguh Asmarani,SH., MH., sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa.

Salinan MA RI ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Khusus Roki Panjaitan, SH.

Kasi Penkum Iwan Kurniawan melanjutkan, dengan adanya putusan Kasasi MA tersebut, maka JPU Kejati NTT akan segera melaksanakan eksekusi putusan.

Terdakwa Daniel Kitu merupakan kuasa Direktur PT Somba Hasbo yang menjadi pemenang tender proyek tambak garam untuk pembangunan fisik tambak garam seluas lima hektare, Paket Sabu Daratan-2.

Nilai kontrak untuk proyek yang dikerjakan tersangka Daniel Kitu sebesar Rp 2.994.890.000. Dan pembayaran yang sudah dilakukan ke terdakwa sebesar Rp 2.680.866.679.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka Daniel Kitu sebesar Rp 2.680.866.679. Ini karena progres di lapangan sama sekali tak ada realisasi.

Sementara Hendrik Jonson Wenyi selaku kuasa Direktur PT. Surya Mekar Raya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *