UTAMA
Pemkot Kupang Seminarkan Ranperda Pariwisata
Kupang, penatimor.com – Dinas Pariwisata Kota Kupang menggelar seminar akhir dokumen Rancangan Perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata di Kota Kupang.
Seminar dengan tema, membangun pariwisata Kota Kupang yang berkomitmen, tersebut berlangsung di Hotel Naka Kupang, Selasa (3/7).
Seminar dihadiri perwakilan dari unsur pemerintah, pelaku pariwisata, tokoh masyarakat, akademisi dan lainnya.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pariwisata di Kota Kupang memang sangat dibutuhkan untuk menunjang upaya peningkatan pariwisata.
“Kita bersinergi dengan semua pihak, baik itu pelaku pariwisata, masyarakat dan pemerintah, serta akademisi untuk bagaimana merumuskan dan memantapkan Ranperda pariwisata ini,” katanya.
Dia mengungkapkan, pariwisata harus dimulai dari masyarakatnya, jalur masuk Kota Kupang seperti di bandara, tempat kuliner, hotel, sampai pada tempat-tempat wisata di Kota Kupang.
Untuk itu dibutuhkan kerja sama semua pihak, untuk bisa memberikan fasilitas dan kenyamanan bagi wisatawan.
“Kita harus memberikan tawaran pariwisata yang berkualitas. Ramah dan mudah diakses. Dengan promosi dan lainnya. Tentu tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Membutuhkan kerja sama yang baik dari semua pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Kupang Eustakeus Mateus, mengatakan, meningkatkan pariwisata merupakan bagian dari visi misi pembangunan di Kota Kupang, dengan merujuk pada pariwisata yang berdaya saing.
Untuk mewujudkan ini, kata Eustakeus, membutuhkan satu legitimasi hukum. Sehingga, mempunyai kekuatan secara politis maupun secara sosiologis untuk bisa menumbuhkembangkan pariwisata di Kota Kupang.
“Salah satu upaya yaitu dengan seminar ini, agar minimal di tahun 2018 ini Kota Kupang sudah memiliki satu Perda tentang perencanaan pariwisata,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam Ranperda pariwisata ini memiliki empat subtansi, yaitu mengatur tentang persoalan atau destinasi di Kota Kupang, kelembagaan pariwisata termasuk SDM, industri pariwisata yang dikembangkan sesuai dengan kualitas dan harapan wisatawan dan pemasaran pariwisata.
“Apapun yang terjadi, semua dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang ada. Untuk peningkatan pariwisata di Kota Kupang, kita coba selama enam tahun ke depan akan dilihat hasilnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Kupang Melkianus Asanab, mengatakan, Komisi II bermitra langsung dengan Dinas Pariwisata.
Untuk itu, lanjut dia, DPRD bertanggung jawab mendukung untuk mewujudkan rencana peraturan daerah.
Pasalnya, uang rakyat harus digunakan untuk hal-hal bermanfaat termasuk dalam peningkatkan pariwisata.
“Karakteristik Kota Kupang berbeda dengan daerah lainnya. Dengan demikian Ranperda ini harus melihat dari kondisi daerah, termasuk budaya, masyarakat dan kebiasaan lainnya,” katanya.
Menurutnya, mestinya ada kesiapan dari pelaku-pelaku pariwisata juga harus mendukung Ranperda ini. Ditunjang dengan infrastruktur dan penunjang lainnya.
“Ranperda ini mengatur tentang semua aktivitas pariwisata di Kota Kupang untuk membangun Kota Kupang menjadi kota yang ramah wisatawan,” pungkas Melkianus. (R1)