Connect with us

HUKRIM

Pemilik SPBU Madika Dihukum Bayar Pesangon Rp 331 Juta

Published

on

Yohana Lerik-Rebo

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang mengabulkan gugatan Lefinus Yulius Ry Cs terhadap tergugat pimpinan UD Madika Oil SPBU Pulau Indah, Yohana Lerik-Rebo.

Relaas pemberitahuan putusan juga telah disampaikan juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kepada Philipus Fernandez selaku penasihat hukum para penggugat, terkait putusan PHI Nomor 8/Pdt. Sus-PHl 2018/PN.Kpg tanggal 28 Juni 2018 dalam perkara PHI Nomor BPDT.SUS-PHİ/20 1 8/PN.Kpg

Amar putusan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Hakim dalam putusannya juga menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari
pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat secara tunai.

Philipus Fernandez yang diwawancarai, juga membenarkan putusan tersebut, dimana tergugat diperintahkan membayar hak penggugat yaitu total seluruh Upah Terakhir, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengganti Hak untuk 9 orang karyawan
UD Madika Oil senilai Rp 331.200.000.

“Sesuai relaas putusan yang kami terima, hakim dalam amar putusannya juga menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” kata Philipus.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini
sebesar Rp 1.903.000.

Sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang tengah menyidangkan perkara gugatan oleh 9 orang mantan karyawan SPBU Madika Oil.

Dalam gugatan tertanggal 14 Maret 2018, Yohana Lerik-Rebo yang juga istri anggota DPRD Provinsi NTT Viktor Lerik atau Veki Lerik, selaku pemilik SPBU Madika Oil menjadi tergugat karena diduga melakukan PHK terhadap para penggugat tanpa membayar pesangon yang totalnya senilai Rp 331.200.000.

Majelis hakim PHI juga telah melakukan pemeriksaan lokasi pada Jumat (25/5) lalu.

Pada kesempatan itu, majelis hakim PHI meninjau rumah tergugat Yohana Rebo Lerik.

Selain itu, majelis hakim juga meninjau SPBU Madika Oil yang berlokasi di Jl. Pulau Indah.

Kuasa hukum para penggugat, Philipus Fernandez, yang turut bersama majelis hakim dalam peninjauan lokasi tersebut, mengatakan, peninjauan lokasi tersebut dalam rangka penyitaan.

“Majelis hakim baru meninjau dalam rangka sita untuk jaminan gugatan para penggugat,” kata Philipus.

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan majelis hakim yang diketuai Nuril Huda didampingi hakim anggota Gotti Situmorang, S.Sos., MM., dan Arsywal, SE., dibantu panitera pengganti Noh Fina.

Gugatan perihal perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut dengan penggugat, masing-masing Lafinus Yulius RY, Lambertus Teti Tae, Albert Semuel Dae Panie, Melkianus Robo Leba, Cornelis Nelwan Kana, Paulus Abel, Dolfi Charles Bana, Maksual A. Keas dan Gerrad Brand.

“Para penggugat ini memiliki masa kerja 11 tahun. Upah terakhir mereka Rp 830.000. Jika uang pesangon = 2 x 9 x Rp 1.500.000 = Rp 27.000.000 dan uang penghargaan masa kerja 11 tahun = 4 x Rp 1.500.000 = Rp 6.000.000, serta uang penggantian hak 15 % = Rp 4.950.000 maka total hak masing-masing penggugat Rp 37.950.000. Hanya Melkianus Robo Leba dan Cornelis Nelwan Kana
yang masa kerjanya 7 tahun sehingga haknya masing-masing Rp 32.775.000,” kata Philipus merinci.

Menurut advokat senior yang juga Ketua Peradi Kupang itu, terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak para penggugat diatur dalam Pasal 156 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, terkait permasalahan tersebut para penggugat dengan tergugat telah melakukan perundingan Bipartit, namun tidak menghasilkan kesepakatan, maka
permasalahan tersebut dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang untuk dimediasi, namun dalam perundingan mediasi juga tidak tercapai kesepakatan secara damai.

“Para penggugat sudan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan/Bipartit tetapi hak para penggugat yang diterima tidak sesuai dengan UMK Kota Kupang yang berlaku, berdasarkan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003,” ungkap Philipus. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Ketua KAI NTT Segera Bentuk Organisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Published

on

Kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasi Calon Bantuan Hukum periode Tahun 2025-2027 berlangsung di Aula Flobamora Kantor Rupbasan Kupang pada Senin (25/9/2023) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pelaku Penikaman Terhadap Mahasiswa di Oesapa

Published

on

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Continue Reading

HUKRIM

Senin, Sidang Perdana Perkara Gugatan Kolan Foenai vs PPK, Kadisdibud NTT, Gubernur dan Mendikbud

Published

on

Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn.
Continue Reading