Connect with us

HUKRIM

Kasus Wisuda PGRI Kupang, Polresta Tahan Hendrikus Djawa

Published

on

Hendrikus Djawa (NET)

Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota telah menangkap dan menahan Hendrikus Djawa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terkait pelaksanaan wisuda Universitas PGRI Kupang beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Kupang Kota, Hendrikus Djawa yang juga Ketua LP2TRI Provinsi NTT itu sudah dijebloskan di dalam Rutan Mapolresta sejak 26 Juni 2018.

Hendrikus terus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan penyidik secara intensif semenjak yang bersangkutan ditangkap dan ditahan.

Terkait perkara dimaksud, pihak Polres Kupang Kota baru akan merilisnya pada siang ini, Kamis (12/7).

“Selamat malam rekan2. Besok siang (hari ini, Red) sekitar pukul 13.00 kami akan melakukan pers conference terkait kss tipikor Panwaslu Walikota dan juga kss wisuda Univ PGRI. Silahkan bagi rekan2 yg berkenan meliput utk turut hadir dalam kegiatan tsb. Terimakasih,” demikian pesan singkat dari Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi lewat grup aplikasi WhatsApp Wartawan Kriminal Polresta, Rabu (11/7) malam.

Sekadar tahu, Hendrikus Djawa dilaporkan karena telah bertindak mewisuda mahasiswa Universitas PGRI NTT pada Oktober 2017 dan 14 November 2017 di Hotel Aston Kupang.

Padahal, status dan izin operasional kampus itu telah dicabut oleh Menristekdikti pada 30 Mei 2017 silam.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. (R1)

Advertisement


Loading...