Connect with us

HUKRIM

Johan Sahertian Dihukum 4 Tahun Penjara

Published

on

Johan Sahertian (baju biru) dan Fransiskus Lie saat hendak ditahan penyidik Kejati NTT di Rutan Kelas 2B Kupang, belum lama ini.

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dalam amar putusannya memvonis terdakwa Johan Sahertian dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Johan selaku terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).

Selain vonis penjara, Johan juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Jimi Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Ahlim Muhtarom, saat membacakan putusan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindaka pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Benfrid Foeh, terhadap putusan hakim tersebut, sampaikan pikir-pikir.

“Kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau menolak. Kalau tidak terima, maka sebelum habis tujuh hari wajib nyatakan sikap banding dan dalam waktu 14 hari sudah masukan memori banding,” kata Benfrid.

Sementara itu, hukuman terhadap terdakwa Johan Sahertian lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Selaku pelaksana pekerjaan tambak garam Paket Sabu 2, Johan dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.

Tidak hanya itu, Direktur PT Pedro Jaya Abadi itu juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, termasuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih.

John Sahertian selaku Direktur PT Pedro Jaya Abadi selaku rekanan yang mengerjakan paket proyek Sabu Barat II seluas 14 hektare dengan pagu anggaran senilai Rp 7 miliar.

Namun, kontrak kerja hanya sebesar Rp 6,997 miliar. Sama dengan yang dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera, PT Pedro Jaya Abadi juga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan tergaet yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja. Sementara pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 77,07 persen. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading