Connect with us

HUKRIM

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Tangkap Tiga Pelaku di Naimata

Published

on

Ilustrasi judi sabung ayam (NET)

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian di Polres Kupang Kota kian gencar melakukan operasi terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi kembali melakukan penggerebekan aksi judi sabung ayam di lokasi Lapangan Jati, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (6/7).

Polisi pun berhasil membekuk tiga orang pelaku beserta barang bukti.

Para pelaku berinisial DM (45) berprofesi sebagai petani warga Kolhua, FB (30) warga Oebufu, serta GM (35) warga Jalan Nangka, Kelurahan Oebobo.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi di lokasi perjudian berupa empat ekor ayam jantan, 8 unit sepeda motor, uang tunai Rp 1.412.000, serta dua unit handpone.

Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Mei Charles Sitepu bersama anggotanya.

Ketiga pelaku usai menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim, langsung dijebloskan ke dalam sel Mapolresta.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dikonfirmasi, Minggu (8/7), membenarkan informasi penggerebekan perjudian sabung ayam tersebut.

“Ketiga pelaku terbukti melakukan judi sabung ayam serta menggunakan uang sebagai taruhannya, sehingga memenuhi unsur perjudian berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP,” tambahnya.

“Kami akan proses hukum kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu polisi memberikan informasi adanya praktik judi di lingkungan masyarakat,” sambung mantan Kapolres Manggarai Barat itu. (R1)

Advertisement


Loading...