Connect with us

HUKRIM

Fransiskus Lie Divonis 1 Tahun Penjara

Published

on

Fransiskus Lie (depan kanan) saat hendak ditahan penyidik Kejati NTT di Rutan Kelas 2B Kupang, belum lama ini.

Kupang, penatimor.com – Fransiskus Lie divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera itu juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Fransiskus jug dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, sementara barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Diktum putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Jimi Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Ahlim Muhtarom dalam persidangan yang digelar, Jumat (27/7).

Sesuai amar putusan hakim, Fransiskus Lie dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Usai menjatuhkan vonis bagi terdakwa, majelis hakim lalu memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa, Penasihat Hukum dan JPU untuk boleh menerima dan boleh juga menolak dengan melakukan banding.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Benfrid Foeh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, apakah menerima atau menolak putusan.

Jaksa Benfrid usai persidangan mengatakan, apabila tidak menerima putusan tersebut, maka sebelum habis tujuh hari, pihaknya wajib menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding, dan dalam waktu 14 hari sudah harus memasukan memori banding.

Fransiskus Lie divonis sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).

Vonis hakim terhadap Fransiskus Lie lebih ringan, pasalnya dia sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera ini tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, karena baru menyelesaikan pekerjaan tambak garam seluas 11 hektare di bulan Juni 2018.

Terdakwa Fransiskus Lie selaku Kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera selaku rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan Sabu Barat I seluas 18 hektare dengan pagu anggaran senilai Rp 8 miliar. Namun, kontrak kerja hanya sebesar Rp 7,981 miliar.

Progres pekerjaan di lapangan yang terpasang tidak sesuai dengan target yang ditentukan. Sementara pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 66,89 persen. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *