UTAMA
Disdukcapil Kota Kupang Minta Kemendagri Tambah 16.000 Blanko e-KTP
Kupang, penatimor.com – Dari 16.000 blanko e-KTP yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, yang diambil pada bulan Mei 2018, sekarang tersisa 1.600 blanko.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Kupang David M. Mangi saat diwawancarai di Balai Kota, Selasa (3/7).
David mengatakan, untuk mengejar ketertinggalan masalah pencetakan e-KTP sejak tahun 2016 dan 2017, petugas Disdukcapil harus lembur untuk melakukan pencetakan dan mengejar ketinggalan.
“Sampai sekarang, kami sudah masuk pada pencetakan e-KTP bulan Februari. Jadi masyarakat yang telah melakukan perekaman pada tahun 2016, 2017 sampai April 2018 sudah bisa mengambil e-KTP nya di Disdukcapil,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pada minggu ini, pencetakan akan dimulai bagi yang telah melakukan perekaman pada bulan April.
Selain itu, karena jumlah blanko tersisa hanya 1.600, maka dirinya sudah mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menambah blanko.
“Saya sudah ajukan permintaan penambahan blanko minggu lalu ke Kementerian Dalam Negeri. Saya minta lagi 16.000 blanko. Dan direncanakan besok Sekretaris Disdukcapil dan bendahara barang akan menuju ke kementerian untuk menjemput blanko,” terangnya.
Dia menambahkan, dari total blanko e-KTP yang selama ini diambil oleh Disdukcapil sebanyak 30.000 blanko, dan yang tersisa hanya 1.600, maka sejak tahun 2016 sampai 2018, Disdukcapil telah mencetak sebanyak 28.600.000 e-KTP.
Dia melanjutkan, Disdukcapil sebenarnya menargetkan agar pada awal tahun 2018 proses pencetakan e-KTP sudah biaa berjalan normal. Tetapi karena masalah jaringan dan sistem maka pencetakan kembali terhambat dan harus menunggu proses perbaikan dan pengembalian sistem.
“Kami targetkan pada awal Januari lalu sudah normal pelayanan e-KTP, tetapi karena kita bekerja dengan sistem dan jaringan, maka semuanya hanya harus disesuaikan. Jika ada gangguan jaringan maka akan tertunda semua pekerjaan,” ungkapnya.
Dikatakan, ada pun e-KTP yang tidak bisa dicetak karena terjadi pendobelan data, sehingga tidak bisa terbaca oleh sistem.
Hal ini jelas dia, disebabkan karena yang bersangkutan melakukan pendobelan perekaman data dan karena dokumen e-KTP nya belum tercetak.
“Yang bersangkutan melakukan perekaman ulang, sehingga terjadi pendobelan data. Untuk menyelesaikan masalah ini, dibutuhkan proses panjang. Yang bersangkutan harus datang langsung ke Disdukcapil untuk melihat persoalannya dan mencarikan solusi,” pungkas David Mangi. (R1)