HUKRIM
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi PLTS Rote ke Polisi
Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 15 KWP di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan jaksa setelah dalam penelitiannya, menemukan adanya kekurangan yang harus segera dilengkapi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (17/7), mengatakan, pihaknya segera mengembalikan berkas perkara karena petunjuk jaksa peneliti belum dipenuhi.
“Paling lambat besok (hari ini, Red), jaksa peneliti kembalikan berkas perkara untuk dilengkapi. Kami tetap kasih petunjuk untuk dilengkapi,” kata Iwan.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman, mengatakan, kasus korupsi yang menjadi tunggakan tahun 2017, yakni kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kabupaten Rote Ndao dan pungli di PT. Pelni Cabang Kupang.
“Berkas perkara masih bolak-balik dan saat ini penyidik telah mengirim balik berkas perkara ke JPU,” kata Kapolda.
Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT sebelumnya juga memperpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Terpusat 15 KWP di Kabupaten Rote Ndao.
Kedua tersangka adalah Daniel Zacharias selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johanes Mesah sebagai kontraktor pelaksana.
Kedua tersangka sudah menjalani masa penahanan 20 hari pertama di tahanan Mapolres Kupang Kota, kemudian masa penahanan 40 hari kedua.
Perpanjangan penahanan dilakukan setelah tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus yang menangani kasus tersebut mengajukan permohonan ke Kajati NTT selaku pihak JPU. (R1)