Connect with us

HUKRIM

Angka Perceraian Usia Muda di Kota Kupang Tergolong Tinggi

Published

on

Ilustrasi perceraian (NET)

Kupang, penatimor.com – Ketidakharmonisan dalam sebuah rumah tangga yang tiada henti berujung pada perceraian.

Berdasarkan data perkara perceraian dari Pengadilan Agama Kelas IB Kupang, cerai talak (permohonan yang diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama), sedangkan cerai gugat (permohonan yang diajukan oleh istri) mencapai ratusan perkara.

Humas Pengadilan Agama Kelas IB Kupang, Muhammad Syauky S. Dasy,
yang diwawancarai, Senin (2/7), menjelaskan, angka perceraian yang terjadi terbilang tinggi dan didominasi rata-rata pasangan usia 20 tahun hingga 35 tahun.

“Kasus perceraian dari awal Januari sampai dengan pertengahan tahun 2018 ini sebanyak 52 kasus. Terdiri dari kasus cerai talak maupun cerai gugat,” sebut Muhammad.

Ditanyai mengenai alasan atau biang dari kasus perceraian, Muhammad yang juga selaku Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Kupang, menuturkan bahwa ada banyak faktor yang menjadi pemicu.

Diantaranya, ketidakharmonisan di dalam menjalani rumah tangga, kemudian ada kesalahan-kesalahan kecil namun tidak diselesaikan, sehingga merambah pada tingkatan percekcokan yang lebih meluas.

Selain itu yang menjadi pemicu lainnya yakni ketidakjujuran antar sesama pasangan, judi serta adanya orang ketiga.

“Kasus perceraian pada tahun 2017 sebanyak 122 kasus,” sebut dia.

Muhammad melanjutkan, bahwa dari sebagian kasus perceraian ada juga yang berhasil berkumpul kembali, dan upaya untuk bercerai pun batal.

Hal tersebut karena dalam melaksanakan mediasi yang dijalankan oleh Pengadian Agama Kelas IB Kupang sukses.

Dia katakan, dalam menjalani rumah tangga, jika segala sesuatu berjalan dengan rel kejujuran serta berlandaskan komitmen yang kuat, maka keruntuhan atau keretakan dalam hidup berumah tangga dan berakhir pada perceraian tidak akan terjadi.

“Pasangan suami istri yang sah Allah SWT menggambarkan dalam Q.S. Al Baqarah 187, artinya, mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka,” tutup Muhammad Syauky S. Dasy. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading