Connect with us

HUKRIM

Perkara OTT Pelni Kupang, Dicoret Kejati, Polda Limpah Lagi

Published

on

Iwan Kurniawan

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT untuk kedua kalinya kembali mengirim ke Kejati NTT, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersangka Adrian, mantan Kacab PT Pelni (Persero) Cabang Kupang dan Hery selaku Kabag Operasional PT Pelni Cabang Kupang.

Setelah mengirim SPDP, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit Tipidkor Kompol Manang Soebeti juga kembali melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke jaksa peneliti Bidang Tipidsus Kejati NTT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang diwawancarai, Jumat (22/6), membenarkan.

“Polda sudah kirim SPDP dan limpah lagi berkas perkara tersebut,” kata Iwan.

Namun setelah diteliti, jaksa berkesimpulan berkas perkara tersebut belum lengkap sehingga harus disempurnakan.

“Berkasnya belum lengkap, sehingga sudah dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi,” kata dia.

Dijelaskan, penyerahan SPDP dan berkas perkara dilakukan penyidik, setelah sebelumnya perkara tersebut dicoret dari register perkara Kejati NTT karena batas waktu penyidikan tambahan telah selesai, dan penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.

Menurut dia, sebelumnya jaksa peneliti sudah sampaikan P-20 atau permintaan perkembangan penyidikan tambahan dalam waktu 14 hari. Namun setelah sebulan lebih berkas perkara tak kunjung dikembalikan penyidik ke jaksa.

“Sebelumnya, jaksa peneliti kembalikan SPDP ke penyidik dan secara administrasi perkara ini dianggap tidak pernah ada dan dicoret dari register perkara jaksa. Namun penyidik Polda NTT limpahkan lagi,” terang Iwan.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, penyidik menyebutkan sering ada pungutan liar di PT Pelni Cabang Kupang khususnya Km. Cantika.

“Penentuan tarif jelas ada regulasi tapi pelaksanaan di lapangan berbeda. Tarif 1 pikap pas pintu masuk Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. 1 truk penuh muatan tarif masuk Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,” beber Iwan.

“Saat di dalam dermaga ada buruh yang muat barang ke kapal dan minta tarif, tergantung negosiasi antara pemilik barang dengan petugas portir,” lanjut dia.

Iwan melanjutkan, terkait perkara tersangka Adrian dan Hery tersebut, hingga saat ini penyidik belum berhasil melengkapi alat bukti untuk pembuktian unsur Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

“Khususnya unsur memaksa seseorang. Unsur menerima sesuatu berupa barang, uang dan lainya tidak ada,” bebernya.

Dalam kasus OTT Tim Saber Pungli Polda NTT di Pelabuhan Tenau dan Kantor Pelni Cabang Kupang tersebut, tim penyidik Polda NTT menetapkan 8 tersangka.

Dari perkara pokok tersebut, SPDP yang masuk ke Bidang Tipidsus Kejati NTT adalah berkas perkara tersangka Adrian dan Hery.

“Kalau tidak salah di Bidang Tipidum ada diteliti perkara 6 orang tersangka. Mereka itu tenaga lepas di PT Pelni Cabang Kupang,” imbuh Iwan.

Terpisah, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Manang Soebeti yang dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya optimistis dapat merampungkan penyidikan perkara tersebut.

“Kita sekarang sedang bekerja keras untuk memenuhi semua petunjuk jaksa. Petunjuknya memang sangat banyak, tapi kami yakin bisa lengkapi,” kata Manang.

Dia berjanji setelah melengkapi semua petunjuk jaksa peneliti, dalam waktu dekat pihaknya bakal melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejati NTT.

Sekadar tahu, tersangka Hery dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial AL, RD, ML, GB, NAS, KIB dan ID disangka Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka seperti satu buku kas PT. Pelni, satu catatan bendahara, Tally Sheet PT Pelni, lembar catatan rekapan pungutan, buku catatan pembayaran dan absensi, satu buah handy talky (HT), dua lembar rekapan, surat edaran tentang tarif bagasi dan muatan kapal perintis serta uang tunai senilai Rp 19.221.000.

Penetapan 8 tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sebanyak 13 orang saksi. Dua orang saksi berinisial MEA dan YL adalah penumpang kapal KM Sabuk Nusantara 34. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *