Connect with us

HUKRIM

Pemerkosa Turis Prancis Dijemput Polres Mabar di Sumbar

Published

on

Kombes Pol Jules Abast

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian bergerak cepat menangkap DPO kasus pemerkosaan terhadap wisatawan asing asal negara Prancis.

Pelaku yang diduga hendak melarikan diri, dibekuk polisi saat tiba di Pelabuhan Waekelo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), menggunakan kapal motor dari Sape, Bima, NTB, sekira pukul 06.30, Jumat (22/6).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast, yang diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (22/6), membenarkan.

“Ya, benar DPO berinisial KAP alias A alias I sudah ditangkap oleh pihak Polsek Laura di Pelabuhan Waekelo,” kata Jules.

Menurut dia, pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Laura dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Sumba Barat.

“Saat ini pihak Polres Sumba Barat dan Polres Manggarai Barat (Mabar) telah berkoordinasi. Tim penyidik Polres Mabar sudah ke Sumba Barat untuk menjemput pelaku,” kata Jules.

Mantan Kapolres Manggarai Barat itu mengimbau kepada para wisatawan mancanegara dan domestik yang berkunjung ke Labuan Bajo atau wilayah NTT dan ingin menggunakan jasa pemandu wisata, agar menggunakan jasa guide yang terdaftar resmi pada asosiasi atau organisasi resmi.

“NTT secara umum masih aman dan kondusif. Mudah-mudahan ini kasus terakhir. Kami ajak semua wisatawan untuk tetap datang ke NTT,” imbau Jules.

Perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak itu, melanjutkan, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MBL, 22, seorang mahasiswa asal negara Prancis yang baru saja berada di Labuan Bajo, sehari sebelum kasus asusila tersebut dialaminya.

Pelaku yang diduga asal Kecamatan Wolowaru Kabupaten Ende itu dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Jules menguraikan, kasus tersebut bermula saat korban berkenalan dengan pelaku, kemudian korban meminta pelaku mengantarnya ke lokasi wisata air terjun Cuncawulang, sekira 25-30 Km arah timur Labuan Bajo, atau sekira 2 jam perjalanan darat, Selasa (12/6).

Sekembalinya dari Cuncawulang, pelaku yang membonceng korban menggunakan sepeda motor mengarahkan kendaraannya ke semak belukar lalu memaksa korban berhubungan intim bak suami istri.

Pelaku juga disebutkan mengancam korban jika tidak meladeninya berhubungan badan maka akan diperkosa beramai-beramai oleh sekumpulan orang yang disebut pelaku sebagai teman-temannya.

Korban yang ketakutan pun akhirnya pasrah diperkosa pelaku. Selanjutnya, keduanya melanjutkan perjalanan pulang ke hotel, tempat korban menginap di Labuan Bajo.

Sesampainya di hotel, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan.

Namun korban menolak dan mengaku sakit, sehingga meminta pelaku mengantarnya ke Rumah Sakit Siloam.

Pelaku usai mengantar korban ke rumah sakit langsung melarikan diri. Karena korban masih dirawat, dia lalu dibesuk pihak hotel, dan saat itu korban mengungkapkan tindak pemerkosaan yang dialaminya.

Sehingga Lutfi dari pihak hotel tempat korban mengingap langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi di Mapolres Manggarai Barat.

Atas laporan tersebut, Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres-Polres tetangga untuk mendeteksi keberadaan pelaku.

“Hasil penyelidikan terakhir kita, pelaku diketahui berada di Sape. Pelaku juga tidak menggunakan handphone,” kata Jules.

Korban setelah menjalani perawatan intensif dan dibolehkan pulang oleh tim dokter, langsung kembali ke Jakarta.

Selain itu, lanjut Jules, pihaknya juga berkoordinasi dengan ASITA untuk pengembangan pariwisata di NTT, khususnya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dilansir sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Loura, Polres Sumba Barat, dikabarkan telah berhasil mengamankan DPO asal Polres Manggarai Barat (Mabar) Constantinus Andhi Putra dengan nomor : DPO/08/VI/2018/ Sat Reskrim tanggal 21 Juni 2018 yang bertempat di Pelabuhan Waikelo, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Constantinus terlibat kasus pemerkosaan terhadap WNA Prancis dan Italia dengan laporan polisi nomor: LP/109/VI/2018/NTT/Res. Mabar tanggal 13 juni 2018 dan Laporan Polisi Nomor: LP/110/VI/2018/NTT/Res. Mabar tanggal 14 Juni 2018.

Sumber tepercaya media ini di Polres Sumba Barat, sampaikan kronologis penangkapan DPO tersebut, dimana setelah menerima daftar DPO anggota Reskrim Polsek Loura melakukan penyelidikan keberadaan DPO tersebut dari hasil teridentifikasi keberadaannya sehingga anggota Reskrim Polsek Loura, Brigpol Mansyur Yangki dan Brigpol Marianus lagho dan dibantu oleh Pol Air Waikelo Bripka M. Ali Akbar pada Jumat (22/6) sekira pukul 6.30 melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP yang diduga akan melarikan diri dengan menggunakan perahu motor menuju Sape, Bima, NTB.

Anggota Reskrim Polsek Loura langsung mengamankan pelaku tersebut di Pelabuhan Waikelo, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Australia 50 dolar sebanyak 6 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1 lembar, dompet yang diduga milik korban berisikan ATM serta paspor, 1 buah tas yang berisikan pakaian dan uang logam Australia sebanyak 11 keping.

Jalannya proses penangkapan terhadap pelaku tersebut berjalan aman dan lancar. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *