HUKRIM
Palsukan Dokumen Pelayaran, Ketua RT di Kelurahan NBS Segera Diadili
Kupang, penatimor.com – RHP (43) salah satu Ketua RT di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS) Kecamatan Alak Kota Kupang harus berurusan dengan polisi.
RHP menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen berlayar kapal yang diamankan Dit Polair Polda NTT.
Dia menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) palsu berlayar bagi sejumlah nelayan dengan menarik keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Dir Polairud Polda NTT Kombes Pol Drs
Dwi Suseno didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda NTT AKBP Wahyudi, SIK membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan kemarin siang.
Selasa (5/6) lalu, penyidik Dit Polair Polda NTT melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“Telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka atas nama RHP beserta barang bukti bertempat di Kejati NTT terhadap berkas perkara tindak pidana umum sesuai Laporan Polisi nomor LP/ 08/III/2018/Ditpolairud tanggal 27 Maret 2018,” ujarnya.
Dijelaskan kalau pada Senin (26/3) yang lalu sekitar pukul 21.00, kru kapal polisi KP Turangga 3013 melakukan pemeriksaan dan pengamankan kapal KMN Tunas Harapan TH 09 yang dinahkodai oleh Ambo Rappe dengan tiga orang ABK.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil sebagai nahkoda atas nama Ambo Rade dan SKK 60 mil sebagai KKM diduga Palsu.
“Tempat kejadian perkara sekitar perairan Teluk Kupang pada posisi 10° 12′ 249″ LS dan 123° 27′ 481″ BT,” tambah AKBP Wahyudi.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti satu lembar SKK 60 sebagai nahkoda atas nama Ambo Rade, satu lembar SKK 60 sebagai KKM atas nama Sujirno.
Selanjutnya pada Minggu (8/4), kru KP Mangkudu XXII 3008 telah memeriksa dan mengamankan KMN Cahaya Indah GT 5.
Diatas kapal dengan nahkoda Sapiolla, ditemukan bahwa SKK 60 Mil sebagai nahkoda atas nama Sapiolla diduga palsu.
Lagi-lagi polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar SKK 60 Mil sebagai nahkoda atas nama Sapiolla.
Dari Hasil penyelidikan tim Subditgakkum Dit Polair Polda NTT dan penyitaan barang bukti di rumah terduga RHP (43) di Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak Kota Kupang, RHP terbukti melanggar hukum.
Di kediaman tersangka RHP, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk axioo, satu unit printer canon, satu pack kertas bufallo warna putih.
Berikut nya satu buah cap stempel KSOP Kupang, satu buah cap stempel Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
Ada pula barang bukti satu buah kertas sampul bufallo duplikat tanda tangan Kepala KSOP Kupang atas nama Drs Capt R FX Bambang Julianto serta satu lembar kertas bufallo hasil print yang tidak jadi.
Sebagai tersangka, RHP diduga melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. Berkas perkara tersangka RHP telah dinyatakan lengkap oleh surat Kajati NTT nomor B.1208/P.3.4/Ep.1/06/2018 tanggal 5 Juni 2018 dan langsung dilaksanakan tahap II di Kejaksaan tinggi NTT Up Kejari Kupang.
Dalam praktik kesehariannya tersangka RHP yang sekaligus merupakan ketua RT di Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak mencetak SKK (Surat Keterangan Kecakapan) 60 mil baik nahkoda maupun KKM dari nelayan di Kota Kupang seolah-olah asli seperti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Kementerian Perhubungan RI – Dirjen Hubla – KSOP Kupang.
Dari masing-masing orang yang mendapatkan SKK palsu tersebut, tersangka RHP memperoleh keuntungan berkisar Rp 500.000 hingga Rp 600.000 per satu lembar surat.
Pada kesempatan tersebut, Dir polairud Polda NTT Kombes Pol Drs Dwi Suseno menghimbau kepada nelayan-nelayan di Kota Kupang agar mengikuti pelatihan dari instansi yang berwenang dalam hal ini Dirjen Hubla – KSOP Kupang melalui pejabat yang berwenang untuk menerbitkan SKK 60 mil sesuai ketentuan yang berlaku. (R1)