Connect with us

HUKRIM

Operasi Miras dan Judi Sabung Ayam, Polresta Tahan 8 Pelaku

Published

on

Tim Polres Kupang Kota saat merazia salah satu tempat pembuatan miras lokal jenis sopi di Kelurahan TDM, Selasa (19/6).

Kupang, penatimor.com – Pihak Polres Kupang Kota terus bekerja keras meminimalisir tindak pidana yang merupakan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya.

Penyakit masyarakat yang menjadi atensi Polres Kupang Kota adalah praktik perjudian dengan berbagai modus operandinya, termasuk peredaran minuman keras (miras) lokal.

Dengan merespon berbagai laporan masyarakat, polisi terus melakukan penindakan tegas kepada pelaku.

Selasa (19/6), sekira pukul 16.30, tim yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Mei Charles Sitepu dan Kasat Resnarkoba Ipda Goris Leu, melakukan penggerebekan pada tempat pembuatan miras lokal jenis sopi.

Dalam operasi miras di wilayah Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinsial PA, 46, warga RT 002/RW 006.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 jerigen berukuran 5 liter berisi Sopi Rote, 2 batang bambu penyulingan ukuran 40cm, 1 jerigen berukuran 5 liter berisikan laru (bahan baku pembuatan sopi), sebuah corong, 2 buah drum, dan satu lembar uang pecahan seratus ribu rupiah serta 5 batang pipa penyulingan yang sudah patah.

Barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Polres Kupang Kota juga menggerebek lokasi judi sabung ayam di Pasar Oebobo, sekira pukul 17.30.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Christian Nugroho, didampingi Kasat Sabhara, berhasil diamankan 7 pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di TKP diantaranya 8 ekor ayam aduan, pisau taji dan sejumlah uang tunai.

Penggerebekan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengaku sangat resah dengan adanya perjudian di lokasi tersebut dan sudah seringkali melakukan kegiatan judi sabung ayam.

Kapolres Kupang Kota AKBP Antonius Christian Nugroho yang kepada wartawan mengatakan, terhadap para pelaku yang sudah ditahan akan diproses hukum hingga tuntas.

“Untuk para pelaku tetap kita tahan dan akan diproses hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan judi sabung ayam di Kota Kupang, karena kegiatan operasi dan penangkapan pelaku terus rutin dilakukan dan berujung proses hokum. “Sudah ada tujuh tersangka ditahan. Tidak ada pembinaan lagi, melainkan diproses hukum hingga tuntas,” tandas Kapolres.

Sebelumnya, tim yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Mei Charles Sitepu melakukan penggerebekan judi sabung ayam.

Penggrebekan yang dilakukan tersebut, melibatkan 23 personel masing-masing 13 anggota Dalmas, 5 anggota Raimas dan 5 orang Turjawali.

“Tepat pukul 13.30, dilaksanakan penggrebekan judi sabung ayam di lokasi Pasar Kasih Naikoten 1,” kata Kasat Sabhara.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, timnya berhasil mengamankan 6 orang pelaku, masing-masing berinisial RM, MH, OM, BY, DD, dan AP.

“Selain para pelaku, diamankan juga barang bukti berupa belasan ekor ayam jago, pisau taji ayam dan uang belasan juta rupiah,” kata dia.

Para tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita mengimbau masyarakat untuk membantu polisi dengan melaporkan adanya praktik perjudian di masyarakat,” imbau Kasat Sabhara. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *