Connect with us

HUKRIM

Masalah Tanah di Amarasi Selatan, Penggal Kepala Kakek 73 Tahun, Dibawa ke Kantor Desa

Published

on

Tim Identifikasi Polres Kupang saat melakukan olah TKP dengan memeriksa kondisi mayat korban, Sabtu (9/6).

Kupang, penatimor.com – Pembunuhan sadis terjadi lagi di wilayah hukum Polres Kupang.

Kali ini di wilayah RT 012/RW 006, Dusun III, Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, sekira pukul 08.30, Sabtu (9/6).

Korbannya Kusnawi Bani, 73, meregang nyawa dengan cara tragis. Lehernya putus dipenggal pelaku utama Stefanus Ora.

Stefanus usai membunuh korban langsung menyerahkan diri ke polisi di Mapolsek Amarasi.

Informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan, kasus tersebut berawal sekira pukul 08.30, saat Stefanus Ora datang ke rumah Kepala Desa Nekmese Krisma Jems Balok memberitahukan bahwa dirinya akan membangun rumah di tanah yang diklaim milik korban.

Kepala Desa lalu menolak memberikan izin kepada pelaku untuk membangun di tanah tersebut, menggunakan dana bantuan Pemkab Kupang, karena tanah tersebut sedang bermasalah.

Namun pelaku mengatakan akan tetap membangun di tanah tersebut, dan saat itu pelaku memutuskan untuk pulang, sementara Kepala Desa menuju ke kantor desa.

Setelah sampai di rumah, Stefanus Ora bersama dua orang anaknya Kalvin Ora dan Gayon Ora, lalu pergi menemui korban di belakang rumahnya.

Saat itu, Stefanus Ora lalu marah-marah kepada korban sambil menanyakan tentang tanah yang akan digunakannya untuk pembangunan rumah bantuan dari pemerintah.

Tiba-tiba, Stefanus Ora mengambil sebatang kayu hendak memukul korban, namun kayu tersebut dibuangnya kembali.

Pelaku langsung mencekik leher korban, dan kedua anak pelaku turut serta membantu melakukan pemukulan terhadap korban secara berulang kali.

Selanjutnya, pelaku tanpa diduga mengambil sebilah parang yang disisipkan di bagian pinggangnya, dan langsung memotong korban secara berulang kali pada bagian leher dan wajah, sehingga korban terjatuh ke tanah. Pelaku tetap memotong leher korban sampai putus dari bagian tubuhnya.

Selanjutnya Stefanus Ora bersama anaknya Kalvin Ora mengambil kepala korban yang telah terlepas dari badannya lalu dibawa dengan menggunakan sepeda motor menuju Kantor Desa Nekmese yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Sekira pukul 09.00, Stefanus Ora dan anaknya Kalvin Ora tiba di Kantor Desa Nekmese sambil membawa kepala korban, kemudian pelaku membawa kepala korban dan disimpan di dalam Kantor Desa Nekmese.

Pada saat itu di Kantor Desa Nekmese terdapat Kepala Desa Nekmese Krisma Jems Baok, 52, dan stafnya Yan Tinenti, 28.

Saat Krisma dan Yan melihat kajadian tersebut, pelaku mengatakan kepada Kepala Desa bahwa dirinya dirinya sudah membunuh korban. “Dia bilang saya sudah kasih mati geng Nekmese,” kata Krisma meniru perkataan pelaku.

Atas kejadian tersebut, Kades Nekmese Krisma Jems Baok melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Amarasi Selatan kemudian meneruskan kejadian tersebut ke Polsek Amarasi maupun Polres Kupang.

Selanjutnya, sekira pukul 11.00, piket fungsi Polres Kupang dan Siaga Mako yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Kupang AKP Mateus Cono dan Kasat Reskrim Iptu Simson Amalo, didampingi Ka SPKT Ipda Anderas Besi dan Kasi Propam Ipda I. Nyoman Sarjana menuju TKP.

Selanjutnya Unit Identifikasi melakukan olah TKP dan Unit Intelkam melakukan pulbaket terkait saksi-saksi maupun para pelaku di lokasi sekitar TKP.

Sekira pukul 13.10, jenazah korban dibawa menggunakan mobil ambulans Puskesmas Amarasi Selatan menuju RSUD Naibonat guna pemeriksaan oleh tim medis.

Selanjutnya pada pukul 17.00, jenazah korban dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uli Kupang guna dilakukan visum et repertum dan outopsi .

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Amalo yang dikonfirmasi, mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang sekira 50cm dengan lebar 9cm dengan noda darah di seluruh bagian parang tersebut.

“Kami juga mengamankan pakaian yang dipakai oleh pelaku saat melakukan pembunuhan dengan noda darah pada pakaian tersebut,” kata Simson.

Mantan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT itu melanjutkan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa dendam pelaku terhadap korban, terkait permasalahan tanah yang rencananya akan digunakan oleh pelaku untuk pembangunan rumah bantuan dari Pemkab Kupang.

“Tanah tersebut diklaim oleh kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban adalah miliknya, dan kejadian tersebut sebelumnya telah berulang kali dilakukan mediasi oleh Kepala Desa namun tidak ada titik temu,” jelas Simson.

Perwira pertama dengan pangkat dua balok itu pundak itu melanjutkan, sertifikat kepemilikan tanah tersebut belum jelas dan di dalam tanah tersebut terdapat pohon Jati yang dulunya ditanam secara bersama-sama oleh korban dan pelaku.

“Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga yang mana pelaku memanggil korban sebagai kakeknya,” jelas Simson.

Ditambahkan, pelaku utama Stefanus Ora usai membunuh korban, langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Amarasi yang diantar oleh anaknya Frenhky Ora, 30, sedangkan kedua pelaku lainnya Kalvin Ora dan Gayon Ora mengamankan diri di rumah mereka dan selanjutnya menuju ke rumah Ketua RT 12 Robertus Bani sebelum diamankan oleh Tim Buser Polres Kupang.

“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Simson.

Sementara, Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim juga mengarahkan Kapolsubsektor Amarasi Selatan dan anggotanya untuk memberikan imbuan kepada masyarakat dan keluarga korban agar kasus tersebut dipercayakan kepada pihak kepolisian di Polres Kupang untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku serta pihak keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balas dendam terhadap keluarga pelaku. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *