Connect with us

HUKRIM

KPK Rampungkan Penyidikan, Marianus Segera Susul Miming ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Published

on

Marianus Sae saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Rabu (30/5).

Jakarta, penatimor.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipercayakan menangani perkara dugaan korupsi suap proyek-proyek di Pemkab Ngada, terus mendalami penyidikan perkara tersangka Marianus Sae (MSA).

Selain terus memeriksa tambahan tersangka yang adalah Bupati Ngada dua periode nonaktif sekaligus Cagub NTT dari koalisi PDIP-PKB itu, penyidik lembaga anti rasuah juga memeriksa saksi tambahan.

Dalam pemeriksaan yang diagendakan penyidik KPK, Rabu (30/5), selain tersangka MSA, turut diperiksa saksi Siwe Djawa Selestinus selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Ngada.

Siwe diperiksa terkait kapasitasnya selaku mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada, khususnya mengenai pelelangan proyek-proyek di Pemkab Ngada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi dilakukan untuk merampungkan berkas perkara tersangka MSA.

“Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi untuk rampungkan penyidikan. Penyidik berupaya secepatnya merampungkan berkas perkara karena dibatasi waktu penahanan tersangka,” kata Febri.

Setelah merampungkan berkas perkara MSA sebagai tersangka penerima suap, penyidik KPK segera melimpahkan perkara ke Penuntut Umum KPK, dan selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

Sekadar tahu, tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu (IWU) sebagai tersangka pemberi suap telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum KPK, terdakwa WIU menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, sehingga majelis hakim langsung melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.

Direktur PT Sinar 99 Permai yang akrab dipanggil Baba Miming itu ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. (R3)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!