UTAMA
Kemendagri Tambah 16.000 Blanko e-KTP ke Kota Kupang
Kupang, penatimor.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang menambah persediaan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 16.000 blanko.
Penambahan blanko untuk mempercepat proses pencetakan e-KTP juga memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang David M. Mangi, saat diwawancarai di Balai Kota, Senin (25/6), mengatakan, penambahan persediaan blanko e-KTP sudah dilakukan sejak bulan Mei 2018.
Blanko tersebut diambil langsung oleh petugas Disdukcapil di Kemendagri.
“Kami sudah tambah persediaan blanko. Jadi kami sementara terus melakukan pencetakan sampai blanko yang tersedia habis. Kami akan mengajukan permintaan untuk menambah persediaan blanko sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Kemendagri ke Kota Kupang,” kata David.
Dia mengungkapkan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat juga terus dilakukan Disdukcapil, yaitu dengan membuka pelayanan sampai hari Sabtu, membuka pelayanan selama masa liburan dan membuka posko pelayanan di titik-titik tertentu.
“Kami sudah membuka pelayanan sampai hari Sabtu. Di masa libur seperti libur Lebaran waktu kemarin juga kami buka pelayanan. Pada dasarnya adalah mengejar ketertinggalan beberapa waktu lalu karena server rusak dan kehabisan blanko,” jelasnya.
Selain itu kata David, Disdukcapil juga menurunkan semua berkas kependudukan ke semua kelurahan.
“Jadi jika masyarakat akan mengurus administrasi kependudukan, maka langsung mengambil formulir ke kelurahan, diisi lalu dibawa ke Disdukcapil untuk diproses dan diterbitkan,” lanjut dia.
Untuk efektivitas pelayanan, David meminta tambahan tenaga pegawai untuk ditempatkan di Disdukcapil.
Pasalnya walaupun Disdukcapil telah membuka pelayanan sepanjang waktu tetapi jika tidak ditunjang dengan tenaga yang memadai, maka akan tetap memperlambat proses pelayanan.
Dia mengaku, untuk pencetakan e-KTP, yang telah merekam data pada tahun 2017 lalu, hampir semua sudah dicetak dan sementara dikerjakan untuk tahun 2018.
“Jadi bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman pada tahun 2017 lalu, agar datang ke Disdukcapil untuk mengambil e-KTP. (R1)