Connect with us

HUKRIM

Gelapkan Rp 44,5 Juta, Karyawan Metro TV Gadungan Segera Diadili

Published

on

Jules Abast

Kupang, penatimor.com – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyelesaikan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Aprilia Sarmento alias Jeriana Anita Sari alias Ita.

Tersangka dalam kasus ini mengaku sebagai karyawan Metro TV.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (1/6), mengatakan, penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/421/XII/2017/SPKT tanggal 5 Desember 2017 telah diselesaikan.

Menurut Jules, berdasarkan surat Kajati NTT Nomor: B–163/P.3.4/Epp.1/01/2018 tanggal 18 Januari 2018 yang ditujukan kepada Kapolda NTT melalui Dirreskrimum Polda NTT, menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana tersebut telah lengkap (P-21).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati NTT juga sudah dilakukan penyidik,” kata Jules.

Dijelaskan tersangka Aprilia Sarmento disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian serah terima tanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh Aprilia Sarmento di atas materai.

Selain itu, lanjut Jules, barang bukti lainnya yang disita penyidik adalah satu buah buku tabungan Mandiri Cabang Atambua dengan nomor rekening 161-00-0314195-4 atas nama Jeriana Anita Sari, dan satu buah buku tabungan BRI KK KPPN Kupang dengan nomor rekening 2002-01-002933-50-8 atas nama Jeriana Anita Sari.

“Total uang yang diperoleh atas hasil penipuan yang dilakukan tersangka sebesar Rp 44.500.000,” sebut Jules.

Bekas Kapolres Manggarai Barat itu menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan Adriana Thaminda selaku korban, dimana disebutkan kasus tersebut terjadi pada 20 Oktober 2017 sekira pukul 13.00, di Biara AHKYB Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Diuraikan, pada 20 Oktober 2017, tersangka bertemu dengan pelapor di TKP, kemudian memperkenalkan diri dan mengatakan bekerja di Metro TV.

Seelah itu tersangka merayu pelapor untuk membuat proposal permohonan dana yang ditujukan kepada Direktur Bank Indonesia Cabang Kupang.

Pelapor pun membuat proposal pembangunan PAUD Biara Kongregasi Abdi Hati Kudus Yesus Berduka Osiloa Tarus, Kabupaten Kupang.

Untuk pencairan dana sosial tersebut, tersangka yang adalah warga RT 013/RW 005 Kelurahan Fatukbot Kecamatan Atambua elatan Kabupaten Belu, meminta uang administrasi kepada pelapor senilai Rp 26.200.000.

“Pada 4 Desember 2017, korban pergi mengecek ke Kantor BI Cabang Kupang untuk menanyakan kepastian dana tersebut dan ternyata dana tersebut tidak ada,” jelas Jules. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading