UTAMA
DPRD Dorong Pemkot Percepat Mutasi
Kupang, penatimor.com — DPRD Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera melakukan mutasi dan rotasi jabatan.
“Mutasi dan rotasi adalah hal biasa, terhadap seseorang yang menduduki sebuah jabatan. Mutasi harus dilakukan sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ada penyegaran, peningkatan karier seseorang,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Kupang Adrianus Talli, Senin (28/5).
Menurut Adrianus, jika mutasi hanya merupakan sebuah wacana yang membutuhkan waktu yang lama, tentu akan membuat resah birokrasi.
Pasalnya suatu perencanaan yang sudah dibuat namun tidak pernah ada kepastian, membuat orang tersebut menjadi resah dan mempengaruhi kinerjanya.
“Sebagai akibat dari rencana mutasi yang terus ditunda ini akan mengakibatkan keresahan. Mereka sudah merancangkan program dan lainnya, tetapi tidak dijalankan karena berpikir jangan sampai akan dimutasi,” ujarnya.
“Seperti yang dikatakan bahwa mutasi akan dimulai dari para lurah. Benar bahwa mutasi tidak boleh terkait dan terikat dengan politik. Tetapi ingat bahwa politik juga kental di sini. Jangan sampai para lurah merasa dirinya akan diganti lalu kemudian dia tadak mau bekerja. Dan ini terjadi. Belum lagi tim sukses yang bergerilya dari satu tempat ke tempat yang lain. Membuat intimidasi terhadap birokrasi,” sambung dia.
Jika kondisi ini terjadi, lanjut Adrianus, maka pelaksanaan visi dan misi pemerintah akan terhambat karena birokrasi merupakan ujung tombak pelaksanaan program.
“Saya sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Kupang yang membidangi pemerintahan menyarankan kepada pemerintah untuk segera dan secepat mungkin melakukan mutasi. Menjaga agar jangan terjadi keresahan di birokrasi yang mempengaruhi pelaksanaan visi dan misi itu. Harusnya kepala daerah mempunyai satu sikap tanpa mendengar pihak lain, baik itu tim sukses dan lainnya, segera memperoses semua berdasarkan aturan yang berlaku dan segera melakukan mutasi,” tandasnya.
Dia menjelaskan, pemerintahan adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah dibantu oleh stafnya, dalam hal mutasi dibantu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat. Tim ini yang membahas dan menyatukan pendapat berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada perbedaan pendapat antar kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika ini terjadi akan mempengaruhi sistem pemerintahan. Hal ini tidak boleh terjadi,” ujar Adrianus.
Sebelumnya, Wali Kota Kupang Hermanus Man, mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan mutasi. Sehingga masih butuh beberapa hari untuk menyelesaikannya.
“Kami masih membahas. Mungkin satu atau dua hari lagi sudah selesai. Intinya kami melakukan semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hermanus menjelaskan, untuk mutasi memang dirinya yang mengurus, tetapi wewenang terakhir ada di Wali Kota.
“Jika nanti ada perbedaan dan lainnya maka akan dirubah karena semua harus sesuai. Selama ini masih tertunda karena masih ada perubahan-perubahan,” pungkas Wawali dua periode itu. (R1)