HUKRIM
Stefanus Ora dan Dua Anaknya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kupang, penatimor.com– Penyidik Satreskrim Polres Kupang terus mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap kakek 73 tahun, Kusnawi Bani, di wilayah RT 012/RW 006, Dusun III, Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Sabtu (9/6) lalu.
Kasat Reskrim Iptu Simson Amalo yang dikonfirmasi via ponsel, Rabu (13/6), mengatakan, dalam mengembangkan penyidikan, pihaknya terus intensif memeriksa ketiga tersangka dan para saksi tambahan.
Dia menyebutkan, enam orang saksi telah diperiksa dan merupakan keluarga korban dan pemerintah setempat, masing-masing Andra Usyoking Meno,15, seorang pelajar SMP dan Ridsan Adrianus Bani,17, pelajar SMA. Keduanya adalah cucu korban.
Saksi lainnya adalah Orpa Bani, 70, Krisma Jems Baok, 52, selaku Kepala Desa Nekmese, Yan Tinenti, 28, staf Kantor Desa Nekmese dan Frengki Ora, 30.
Sementara, ketiga pelaku masing-masing Stefanus Ora, 48, Kalvin Ora, 23, dan Gayon Ora, 20, terus menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Mapolres Kupang.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun,” sebut Simson Amalo.
Perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu juga terus mengarahkan Kapolsubsektor Amarasi Selatan dan anggotanya untuk memberikan imbuan kepada masyarakat dan keluarga korban agar kasus tersebut dipercayakan kepada pihak kepolisian di Polres Kupang untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku serta pihak keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balas dendam terhadap keluarga pelaku.
Sekadar tahu korban Kusnawi Bani, dibunuh secara sadis, dimana lehernya putus dipenggal pelaku utama Stefanus Ora.
Stefanus usai membunuh korban langsung menyerahkan diri ke polisi di Mapolsek Amarasi.
Kasus tersebut berawal sekira pukul 08.30, saat Stefanus Ora datang ke rumah Kepala Desa memberitahukan bahwa dirinya akan membangun rumah di tanah yang diklaim milik korban.
Kepala Desa lalu menolak memberikan izin kepada pelaku untuk membangun di tanah tersebut, menggunakan dana bantuan Pemkab Kupang, karena tanah tersebut sedang bermasalah.
Namun pelaku mengatakan akan tetap membangun di tanah tersebut, dan saat itu pelaku memutuskan untuk pulang, sementara Kepala Desa menuju ke kantor desa.
Setelah sampai di rumah, Stefanus Ora bersama dua orang anaknya Kalvin Ora dan Gayon Ora, lalu pergi menemui korban di belakang rumahnya.
Saat itu, Stefanus Ora lalu marah-marah kepada korban sambil menanyakan tentang tanah yang akan digunakannya untuk pembangunan rumah bantuan dari pemerintah.
Tiba-tiba, Stefanus Ora mengambil sebatang kayu hendak memukul korban, namun kayu tersebut dibuangnya kembali.
Pelaku langsung mencekik leher korban, dan kedua anak pelaku turut serta membantu melakukan pemukulan terhadap korban secara berulang kali.
Selanjutnya, pelaku tanpa diduga mengambil sebilah parang yang disisipkan di bagian pinggangnya, dan langsung memotong korban secara berulang kali pada bagian leher dan wajah, sehingga korban terjatuh ke tanah. Pelaku tetap memotong leher korban sampai putus dari bagian tubuhnya.
Selanjutnya Stefanus Ora bersama anaknya Kalvin Ora mengambil kepala korban yang telah terlepas dari badannya lalu dibawa dengan menggunakan sepeda motor menuju Kantor Desa Nekmese yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sekira pukul 09.00, Stefanus Ora dan anaknya Kalvin Ora tiba di Kantor Desa Nekmese sambil membawa kepala korban, kemudian pelaku membawa kepala korban dan disimpan di dalam Kantor Desa Nekmese.
Pada saat itu di Kantor Desa Nekmese terdapat Kepala Desa Nekmese Krisma Jems Baok, 52, dan stafnya Yan Tinenti, 28.
Saat Krisma dan Yan melihat kajadian tersebut, pelaku mengatakan kepada Kepala Desa bahwa dirinya dirinya sudah membunuh korban. “Dia bilang saya sudah kasih mati geng Nekmese,” kata Krisma meniru perkataan pelaku.
Atas kejadian tersebut, Kades Nekmese Krisma Jems Baok melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Amarasi Selatan kemudian meneruskan kejadian tersebut ke Polsek Amarasi maupun Polres Kupang. (R1)