HUKRIM
Dirut PT Sinar 99 Jalani Sidang Perdana
Surabaya, penatimor.com – Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) alias Baba Miming resmi menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Surabaya.
Sosok pengusaha 54 tahun itu menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Jumat (4/5), dipimpin Ketua Majelis H.R. Unggul Warso M, SH.,MH., dengan anggota Sangadi, SH., dan Dr. Lufsiana, SH., MH., dibantu Panitera Pengganti Slamet Suripto,SH., MH.
Penuntut Umum KPK masing-masing Ronald F. Worotikan, Budhi Sarumpet, Mungki Hadipratikto dan Irman Yudiandri.
Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa sebagai pemberi suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 13 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, diketahui Baba Miming selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai ditahan penyidik selama 20 hari pertama sejak tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan 3 Maret di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya diperpanjang sejak 4 Februari 2018 sampai dengan 12 April 2018 di Rutan Polres Metro Jaktim.
Sejak 12 April, Baba Miming ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. (R3)