HUKRIM
Sidik Bansos Sarai, Kejati Segera Tetapkan Tersangka
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Bidang Tipidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melanjutkan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).
Pemeriksaan saksi tambahan dilakukan usai meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi di kantornya, belum lama ini, mengatakan, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan.
“Penyidik masih susun jadwal pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan,” kata Iwan.
Menurut dia, tim penyidik juga terus mendalami keterlibatan para pihak terkait, untuk selanjutnya menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dimaksud.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Kejati NTT, menyebutkan, proses perkara tersebut telah mengerucut kepada pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dan berpotensi sebagai calon tersangka.
Sekadar tahu, perkara dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten Sarai tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 23 miliar lebih telah naik penyidikan.
Dalam gelar perkara yang dipimpin Wakajati NTT Rusdi Teguh, Kamis (17/5), ditetapkan hasil penyelidikan telah rampung dan memenuhi syarat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya penyidikan akan mendalami keterlibatan para pihak terkait dan menemukan calon tersangka.
Selama penyelidikan, sudah 15 orang saksi yang diperiksa dan semuanya adalah PNS Pemkab Sarai.
Penyidik optimistis dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga persidangan Pengadilan. (R1)