HUKRIM
Setelah Mangkir, Karo Kesra Diperiksa 8 Jam
Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota kembali memeriksa tambahan Karo Kesra Setda Provinsi NTT Barthol Badar, Selasa (15/5).
Setelah mangkir pekan lalu, Barthol akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Dia didampingi kuasa hukumnya Mario Lawung dan dua staf pria, tiba di Mapolresta sekira pukul 11.00.
Selanjutnya orang nomor satu di Biro Kesra Setda NTT diperiksa oleh Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, hingga pukul 19.00 dan dicecar 30 pertanyaan.
Barthol diperiksa selama 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Isabela Doko, mantan Bendahara Pengeluaran Setda NTT.
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang diwawancara di Mapolres Kupang Kota, membenarkan.
“Dalam pemeriksaan, Karo Kesra dimintai klarifikasinya terkait sejumlah keterangan tersangka,” sebut dia.
Yance melanjutkan, penyidik dibatasi dengan waktu penahanan tersangka yang terbatas, sehingga usai memeriksa Barthol, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan.
Bekas penyidik Ditreskrimum Polda NTT itu sampaikan, tersangka Isabela Doko dalam keterangannya yang dituangkan dalam BAP, merinci seluruh penggunaan anggaran di Biro Kesra selama tahun 2017, termasuk berbagai kondisi dan alasan yang membuatnya harus melakukan peminjaman uang.
Terkait adanya surat teguran gubernur kepada Barthol Badar dan Isabela Doko untuk mempertanggungjawabkan anggaran ratusan juta sesuai hasil audit Inspektorat, penyidik Satreskrim juga akan mencermatinya.
Ditambahkan, apabila ada kecocokan maka pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Kalau ada bersesuaian dengan perkara yang sedang kita tangani, mungkin saja kita akan mendalami lebih jauh,” pungkas Yance Kadiaman.
Barthol Badar yang dicegat usai pemeriksaan, mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan ke penyidik.
“Apabila mau dipanggil dan diperiksa lagi, saya siap memenuhi panggilan,” tandas dia.
Barthol juga menegaskan bahwa semua kegiatan di Pemprov NTT, termasuk di Biro Kesra ada anggarannya.
Sehingga tidak ada kegiatan yang dilaksanakan tanpa anggaran dan harus meminjam dari masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa di Pemprov NTT termasuk di Biro Kesra itu sudah tersedia anggaran yang cukup dalam DPA. Yang pasti untuk kegiatan kantor gubernur secara keseluruhan termasuk Biro Kesra itu telah tersedia anggaran yang cukup dalam DPA jadi kita tidak boleh melakukan kegiatan yang belum tersedia DPA,” tegas Barthol.
Kuasa hukum Mario Lawung menambahkan, pemeriksaan kliennya terkait dengan sejumlah keterangan tersangka Isabela Doko yang intinya mengatakan peminjaman uang milik Bripka Mersi Paa senilai Rp 650 juta itu atas permintaan Karo Kesra.
“Klien kami dalam pemeriksaan tadi juga membawa dokumen bukti berupa arus kas di Biro Kesra. Setiap kali memeriksa arus kas, beliau mengetahui masih ada anggaran tersisa sehingga tidak perlu melakukan peminjaman uang. Dalam dokumen arus kas ada realisasi penggunaan anggaran yang jumlahnya bervariasi bernilai ratusan juta. Klien kami sama sekali tidak tahu-menahu soal peminjaman uang tersebut,” terang Mario.
Dia melanjutkan, pihaknya akan koperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota hingga kasus ini menjadi terang benderang.
“Kami jalani saja pemeriksaan ini. Ini kan pidana umum. Tapi kalau mau diarahkan ke tindak pidana korupsi itu menjadi kewenangan penyidik,” ujar Mario.
Ditambahkan bahwa Barthol Badar juga pernah meminjam dana di Biro Kesra namun sudah dikembalikan. (R1)