Connect with us

POLKAM

Revisi Perda Tata Ruang Terkendala Keputusan Menteri

Published

on

Rapat Paripurna DPRD NTT

Kupang, penatimor – Rencana Perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mandek. Pasalnya, keputusan tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal ini disampaikan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, dalam tanggapannya terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas Pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah, pada sidang paripurna DPRD NTT, Senin (14/5/2018).

Lebu Raya menyatakan, Pemerintah sependapat dengan Fraksi agar perlu memproses revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Provinsi.

“Untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT sudah disiapkan oleh Pemerintah tetapi belum disampaikan pada masa persidangan ini karena pada tanggal 14 Maret 2018 di Jakarta, Gubernur NTT dan Anggota Komisi IV DPR RI mengadakan pertemuan untuk membahas tentang perubahan peruntukan kawasan hutan yang selanjutnya hasil pembahasan tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Lebu Raya.

Namun, lanjut Lebu Raya, sampai saat ini Keputusan Menteri tersebut belum diterima oleh Pemerintah Provinsi NTT, sehingga Ranperda tersebut belum dapat diproses karena masih menunggu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

“Selanjutnya terkait Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan industri Provinsi, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi NTT Nomor : 18/DPRD/2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018, Ranperda tersebut masuk dalam usul prakarsa DPRD Provinsi NTT Tahun 2018,” katanya.

Lebu Raya mengemukakan, terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018, dari 15 Ranperda yang diprogramkan Tahun 2018 ini, sebanyak 5 Ranperda sementara dalam proses pembahasan pada masa persidangan II ini yang terdiri dari 3 Ranperda Usul Prakarsa DPRD dan 2 Ranperda yang berasal dari Pemerintah.

“Sedangkan 10 (sepuluh) Ranperda yang masih tersisa baik dari Usul Prakarsa DPRD maupun yang berasal dari Pemerintah akan diajukan sisa masa persidangan Tahun 2018,” katanya.

Dia juga menyatakan, Pemerintah sependapat dengan Fraksi bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan air, potensi sumber daya air yang ada perlu dikelola pemanfaatannya secara lestari dan perlu mengoptimalkan beberapa opsi teknik sesuai kondisi wilayah yang merupakan daerah kepulauan dengan topografi berbukit dan bergunung.

Terkait dengan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Lebu Raya menyatakan, Pemerintah sependapat dengan Fraksi bahwa pemungutan retribusi perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat retribusi perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan pemerintah pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian menjadi Retribusi Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.  (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!