HUKRIM
Polisi Sidik Buang Bayi di Resto Roterdam
Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terus mengembangkan penyidikan kasus buang bayi oleh pelaku Yohana A. Purnawati di Resto Roterdam Kupang.
Kanit PPA Bripka Bregita Usfinit yang diwawancarai, Rabu (16/5), mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
Empat orang saksi adalah rekan kerja pelaku, ditambah suami pelaku Oktofianus A. Lupan.
Sementara pelaku hingga saat ini belum diperiksa lantaran masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Selain intensif memeriksa para saksi, penyidik juga terus berkoordinasi dengan dokter yang merawat pelaku di rumah sakit guna memantau perkembangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Memang pelaku masih dalam perawatan, dan sesuai keterangan dokter kondisinya belum memungkinkan untuk pulang dan diperiksa. Tapi kalau dokter menyatakan pelaku sudah sembuh, kami akan langsung membawanya ke Mapolresta untuk menjalani proses hukum,” jelas Bregita.
Terkait kasus ini, pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dia dijerat dengan Pasal 80 (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
Sekadar tahu kasus ini terungkap pada Minggu (13/5) sekira pukul 09.00 bertempat di toilet karyawan Resto Roterdam, Kelurahan Pasir Panjang.
Pelaku Yohana A. Purnawati tegah membuang bayi laki-laki dengan berat badan 3,74 kilogram itu di dalam tempat sampah di depan toilet.
Bayi malang itu awalnya ditemukan dalam kondisi hidup namun meninggal dunia beberapa saat kemudian saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Jenazah kemudian diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly untuk diketahui penyebab pasti kematian. Menurut dokter yang menerima, saat tiba di rumah sakit kondisi bayi sudah meninggal dunia. (R1)