HUKRIM
Polda NTT Tangguhkan Penahanan Bandar Judi Terbesar
Kupang, penatimor.com – Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe menangguhkan penahanan tersangka Wong Ah Tek (WAT), 72, dan istrinya Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana, 65.
Yudi Sinlaeloe kepada wartawan, Rabu (16/5), mengatakan, penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena alasan kemanusian.
“Pertimbangan penangguhan karena alasan kemanusian yaitu mengenai usia yang sudah tidak muda lagi. Selain itu karena setelah empat hari ditahan, tersangka Ah Tek jatuh sakit,” kata Yudi.
Sementara itu, lanjut dia, para tersangka lainnya tetap ditahan di sel tahanan Mapolres Kupang Kota.
Walau kedua tersangka ditangguhkan penahan, penyidik Subdit III Jatanras Diteskrimum Polda NTT terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan perjudian kupon putih atau togel tersebut.
WAT dikenal sebagai bandar besar judi kupon putih di Kota Kupang dan pemilik pusat permainan ketangkasan TSI 88. Dia ditangkap dan ditahan polisi bersama istrinya NHT.
Dari tangan NHT polisi mengamankan 8 buku tabungan bank dan 34 kartu kredit atas nama NHT beserta belasan tablet merk Samsung.
Polisi juga menyita dari tangan para tersangka barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 18.453.000.
Sementara dari tangan Ah Tek polisi menyita barang bukti tablet Samsung, alat judi dadu goyang, alat judi bola guling, dan kardus berisikan kartu TSI 88 bertuliskan nominal uang.
Penyidik juga berkoodinasi dengan perbankan, pihaknya juga meminta bantuan OJK untuk memblokir rekening bank milik tersangka, di samping terus mengembangkan penyidikan dan mencari keterlibatan pihak lain.
Dalam pengungkapan judi KP di Kota Kupang ini, polisi menahan tujuh tersangka, masing-masing Hamid Beleng (HB) alias Aba Hamid, Antonius Zakarias (AZ), Presly Malelak (PM), Diana Apriana Bengu (DAB), Sie Kie (SK) alias Aci, Wong Ah Tek (EAT), dan Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana. (R1)