Connect with us

HUKRIM

Polda NTT Blokir Rekening Wong Ah Tek dan Istrinya Niah Hong Tjoe

Published

on

Kasubdit III Jatanras Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka Wong Ah Tek Cs. Diabadikan di Kantor Ditreskrimum, Mapolda NTT, Jumat (11/5). FOTO: WILIAM

Kupang, penatimor.com – Penyidik Subdit III Jatanras Diteskrimum Polda NTT terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan perjudian kupon putih atau togel dengan tersangka Wong Ah Tek (WAT) Cs.

Pria 72 tahun yang dikenal sebagai bandar besar judi kupon putih di Kota Kupang dan pemilik pusat permainan ketangkasan TSI 88 itu ditangkap dan ditahan polisi bersama istrinya Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana, 65.

Dari tangan NHT polisi mengamankan 8 buku tabungan bank dan 34 kartu kredit atas nama NHT beserta belasan tablet merk Samsung.

Polisi juga menyita dari tangan para tersangka barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 18.453.000.

Sementara dari tangan Ah Tek polisi menyita barang bukti tablet Samsung, alat judi dadu goyang, alat judi bola guling, dan kardus berisikan kartu TSI 88 bertuliskan nominal uang.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe, kepada wartawan di kantornya, mengatakan, selain berkoodinasi dengan perbankan, pihaknya juga meminta bantuan OJK untuk memblokir rekening bank milik tersangka.

“Kita terus mengembangkan penyidikan dan mencari keterlibatan pihak lain,” kata Yudi yang didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon.

Dalam pengungkapan judi KP di Kota Kupang ini, polisi menahan tujuh tersangka, masing-masing Hamid Beleng (HB) alias Aba Hamid, Antonius Zakarias (AZ), Presly Malelak (PM), Diana Apriana Bengu (DAB), Sie Kie (SK) alias Aci, Wong Ah Tek (EAT), dan Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana. (R1)

TERSANGKA JUDI KP:

1. HB alias AH, 69, buruh lepas, warga RT 017/TW 006, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang (pemasang/pemain)

2. AZM alias A, 46, buruh lepas, warga Jl. Ikan Cumi-cumi RT 008/RW 003 Kelurahan Namosain Kecamatan Alak, Kota Kupang (pengecer/loper sejak tahun 2016)

3. PM alias P, 46, warga RT 012/RW 008, Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang (pengecer/loper sejak tahun 2014).

4. DAB alias D, 43, ibu rumah tangga, warga RT 012/RW 005, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan KOta Raja, Kota Kupang (Pengecer/loper sejak tahun 2016)

5. SK alias A, 45, warga Jl. Timor Raya Km. 7 RT 004/RW 002 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (Operator pengelola sejak tahun 2012)

6. WAT alias A, 72, warga Jl. Timor Raya Km. 7 RT 004/RW 002 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (Bandar sejak tahun 2000)

7. NHT, 65, ibu rumah tangga, warga Jl. Timor Raya Km. 7 RT 004/RW 002 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (Bandar sejak tahun 2000)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading