Connect with us

HUKRIM

Pengadilan Negeri Kupang Eksekusi Tujuh Makam

Published

on

Panitera dan Juru Sita PN Kelas 1A Kupang saat melakukan pembongkaran makam di Kelurahan Batuplat, Jumat (25/5).

Kupang, penatimor.com– Tangisan histeris pecah saat panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mengeksekusi tujuh makam di wilayah RT 23/RW 09, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (25/5).

Dari delapan makam yang berada di atas lahan tersebut, hanya tujuh yang dibongkar dan dipindahkan.

Eksekusi yang berlangsung dari pukul 10.45 – 15.45, dilakukan panitera dan juru sita PN Kupang berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 209/BA.EKS/PDT.G/2014/PN.KPG tanggal 11 Juli 2017 dari tergugat Ferdinan Tuka dan penggugat Jerry Bilik.

Terpantau, sekira pukul 10.45, petugas PN Kupang dipimpin panitera H.L.M Sudisman didampingi Lurah Batuplat Joppy Ndolu dan Kapolsek Alak Kompol Gede Sucitra, tiba di lokasi eksekusi.

Setelah dilakukan persiapan di lokasi, sekira pukul 11.00, perwakilan Pengadilan, Petrus Haning, membacakan penetapan Eksekusi Lanjutan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 22/PEN.PDT.G/EKS/2018/PN KPG tanggal 17 Mei 2018, dilanjutkan dengan upacara ibadah dipimpin oleh Pdt. Naiwa, sebelum dilakukan pembongkaran makam.

Sekira pukul 13.00, kegiatan pembongkaran makam dimulai dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Pada saat pelaksanaan pembongkaran hanya tujuh makam yang dipindahkan, dan masih terdapat satu makam yang tidak dibongkar atas kesepakatan penggugat dan tergugat.

Selanjutnya, pada 15.00 seluruh jenazah dibawa menuju tempat pemakaman di Kelurahan Manulai II, dan dimakamkan kembali dalam satu liang kubur. Ibadah pemakaman dipimpin oleh Pdt. Nonce Liberti Manukaho, S.Th.

Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat personel Shabara Polres Kupang Kota dipimpin Kasat Shabara AKP Sitepu, dibantu seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Alak.

Panitera H.L.M Sudisman, mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Ketua PN Kupang membaca putusan PN Kupang Nomor: 209/PDT/G/2014/PN KPG tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3547 K/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 dalam perkara perdata antara Cornelis Billik sebagai penggugat/pemohon eksekusi melawan Ferdinan Tuka sebagai tergugat/termohon eksekusi.

Selanjut, penetapan Ketua PN Kupang tanggal 12 Juni 2017 Nomor 37/PEB.Eks/Pdt/2017/PN.KPH tentang eksekusi dalam perkara perdata tersebut, termasuk berita acara eksekusi tanggal 11 Juli 2017 Nomor 209/Pdt.G/B.A.Eks/2014/PN.LPG dalam perkara perdata tersebut.

Ketua PN Kupang, lanjut Sudisman, juga menimbang bahwa perkara tersebut telah dieksekusi pada tanggal 11 Juli 2017, sesuai berita acara eksekusi Nomor 209/Pdt.G/B.A.Eks/2014/PN.KPG, dimana pada saat pelaksanaan eksekusi tersebut belum tuntas karena kuburan dari para termohon eksekusi pada saat itu belum dibongkar.

“Pada saat pelaksanaan eksekusi, untuk kuburan dipending pelaksanaan pembongkaran kuburan atas kesepakatan kedua belah pihak, dan sampai dengan penetapan ini dikeluarkan para termohon eksekusi belum membongkar/memindahkan kuburan tersebut,” kata Sudisman.

Untuk itu, lanjut dia, Ketua PN Kupang memerintahkan panitera/juru sita untuk melakukan eksekusi lanjutan hanya mengenai pemindahan kuburan terhadap putusah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara.

Informasi yang dihimpun di lokasi eksekusi, menyebutkan, kasus perdata sengketa tanah seluas 75 Ha dari tergugat Ferdinan Tuka dan penggugat Jerry Bilik telah dimenangkan Jerry Bilik sesuai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum Nomor 209/BA.EKS/PDT.G/2014/PN.KPG tanggal 11 Juli 2017, sehingga semua bangunan yang tidak ada ikatan baik jual beli ulang dengan penggugat telah dibongkar.

Namun pihak tergugat masih menduduki lahan yang dimenangkan oleh penggugat, dengan alasan menjaga makam, sehingga penggugat memindahkan makam tersebut agar tergugat tidak mempunyai alasan lagi untuk tetap tinggal di lahan tersebut. Tergugat dan penggugat merupakan saudara seayah, dan berlainan ibu kandung. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading