Connect with us

HUKRIM

Pemosting Teror Bom Korem dan Polda Ternyata Siswa SMP

Published

on

IST

Kupang, penatimor.com – Pemilik akun facebook Sogas Da Silva bernama lengkap Alfonsius Yoga Da Silva telah diamankan polisi.

Dari keterangan yang bersangkutan, polisi kemudian mengamankan pelaku yang memosting status ancaman bom menggunakan akun favebook tersebut.

Menariknya si pelaku adalah pelajar salah satu SMP Negeri di Kota Kupang.

Si pemosting pun kini harus berurusan dengan hukum. Dia dijerat dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi (ITE).

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 4 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2009 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

UU tersebut mengatur setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja mentransmisikan sesuatu hal atau informasi elektronik yang muatannya pengancaman sehingga dapat diakses publik.

Pemilik akun facebook diamankan tim Buru Sergap (Buser). Setelah diinterogasi, tim Buser dan Kanit Tipiter kembali menjemput dua saksi lainnya, MH, 17, dan DS,13.

DS adalah pelajar salah satu SMPN di Kota Kupang yang juga warga Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Setelah mengamankan kedua saksi di kediaman mereka masing masing, sekitar pukul 22.15, Kanit Tipiter bersama Tim Buser membawa kedua saksi ke Mapolres Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi kedua saksi tersebut, DS mengakui bahwa dirinya yang memposting status teror menggunakan akun facebook milik Alfons Yoga Da Silva (Akun Facebook Sogas Da Costa) dengan alasan hanya sekadar iseng.

Selanjutnya ketiga pemuda tersebut diperiksa di Unit Tipiter Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!