HUKRIM
Oknum Kades di Rote Tersangka Trafficking
Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka HK dan JK pada bulan Mei 2017.
Tersangka HK, 56, terindentifikasi sebagai Kepala Desa Lima Koli Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao.
Sementara tersangka JK, 47, adalah kepala cabang perusahan penyalur tenaga kerja, yang juga warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Kupang Kota.
Kasus ini dilaporkan Jonathan Hailitik alias Joni, 48, warga Kecamatan Rote Tengah. Korbannya adalah NH, yang direkrut pelaku dari kampungnya di Kecamatan Rote Tengah.
Penyidik Subdit IV Renakta juga telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka untuk tahap pertama ke jaksa peneliti di Kejati NTT.
Wadir Reskrimum AKBP Bambang Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/5), mengatakan, korban direkrut tanpa sepengetahuan orangtua dan juga tanpa membawa dokumen apapun.
Korban kemudian dibawa ke Kupang oleh tersangka HK dengan menggunakan kapal fery, dan setelah di Kupang, korban dijemput oleh tersangka JK yang adalah kepala cabang perusahan penyalur tenaga kerja, dan kemudian diproses untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia.
“Korban dibuatkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Status, dan surat izin orangtua, dan juga paspor yang semuanya tidak sesuai dengan identitas korban,” ungkap Bambang.
Bekas Kapolres Alor itu melanjutkan, pada bulan Agustus 2007, korban diantar oleh tersangka JK dan HK menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tenau dengan tujuan Jakarta.
Setelah sampai di Jakarta, lanjut Bambang, korban diserahkan kepada seorang laki-laki yang korban tidak kenal, yang saat itu menjemput korban.
Korban langsung dibawa ke perusahan penyalur tenaga kerja, kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat ke Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Setelah sampai di Malaysia, korban dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga,” sebut Bambang yang didampingi Kasubbid Penmas AKBP Antonia Pah dan Kasubdit IV Renakta Kompol Rudy Ledo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 35 huruf C UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut, Bambang uraikan pada 19 September 2017 penyidik telah melakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap terlapor JK dan HK.
Selanjutnya pada 13 April 2018, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka JK dan dikenakan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Kupang Kota.
Pada 27 April 2018 kata Bambang, penyidik kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka HK, selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kupang Kota.
“Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila dikembalikan dengan petunjuk, tentu kami akan berupaya untuk memenuhi semua petunjuk hingga berkas perkara ditetapkan telah lengkap untuk ditingkatkan ke penuntutan,” terang Bambang. (R1)