Connect with us

PILKADA

Marianus Sae Tetap Dilantik Jika Menang Pilgub NTT

Published

on

Dok. Ist

Kupang, penatimor.com – Meski sedang tersandung masalah hukum di KPK, pencalonan Marianus Sae sebagai Gubernur NTT 2018-2023 tetaplah sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin undang-undang. Oleh karenanya, jika pasangan Marianus Sae-Emelia Nomleni (Marhaen) menang dalam Pilgub NTT, keduanya tetap akan dilantik.

Hal ini disampaikan penasihat hukum Paket Marhaen, Petrus Salestinus kepada wartawan, Rabu (30/5/2018).

Menurut Petrus, jika paket Marhaen terpilih pada tanggal 27 Juni 2018, maka Mendagri atas nama Presiden akan tetap melantik Marianus Sae dan Emelia Nomleni sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023 untuk masa jabatan 5 tahun.

“Itulah hukumnya dan itulah hak-hak yang dijamin oleh UU bagi seseorang sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/ Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hukum,” tegasnya.

Petrus mengatakan, hukum tidak hanya membuat hak-hak politik Marianus Sae tetap melekat, tetapi justru melindungi Bupati Ngada ini.

“Hukum malah melindunginya dengan asas praduga tak bersalah. Dan hak politiknya tetap ada. Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018 Marianus Sae adalah Calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emi Nomleni Calon Wakil Gubernur NTT,” tegasnya lagi.

Petrus menyatakan, saat ini Marianus Sae sudah menjalani penahanan oleh KPK selama 100 hari lebih. Dalam rentang waktu tersebut, UU memberi kewenangan kepada KPK mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan Jaksa di persidangan nanti.

Akan tetapi, kata Petrus, UU juga memberi keleluasaan kepada Marianus Sae untuk melakukan pembelaan diri atas segala tuduhan yang akan diajukan oleh Jaksa KPK.

“Marianus Sae diberikan oleh KUHAP begitu banyak hak-haknya termasuk haknya untuk ditangguhkan penahanan, haknya untuk mengajukan praperadilan bahkan haknya untuk dipercepat proses hukumnya,” terangnya.

Petrus melanjutkan, dalam kaitan banyaknya hak-hak yang diberikan oleh KUHAP itu, Marianus lebih memilih satu dari sekian banyak haknya, yaitu agar proses persidangan perkaranya dipercepat demi tegaknya hukum dan keadilan.

Kepada partai pendukung, simpatisan dan relawan Marhaen, Petrus mengingatkan agar tidak berdiam diri ketika mendengar isu-isu yang menyesatkan, seperti pencalonan Marianus sudah selesai, didiskualifikasi, dan sebagainya.

“Tidak boleh dibiarkan Marianus Sae dihakimi terus-menerus oleh orang-orang dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. Simpatisan atau partai pendukung paket Marhaen harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa Marianus Sae sampai saat ini belum dinyatakan bersalah di mata hukum,” tegas Petrus.

Bahkan, kata Petrus, hukum tetap memperlakukan Marianus sebagai orang yang tidak bersalah, yakni dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai Calon Gubernur NTT, kendati penahanan Marianus dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.

“KPU mengetahui hal itu. Artinya, pencalonan Marianus Sae tetap sah secara hukum. Hal seperti ini harus dijelaskan kepada masyarakat, karena masyarakat tidak boleh diberikan informasi yang menyesatkan,” tutupnya. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *