POLKAM
KPU NTT Nyatakan Dua Balon DPD RI Gugur

Kupang, penatimor.com – KPU NTT menyatakan, dua orang bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan NTT gugur untuk diproses lebih lanjut karena tidak memasukkan dokumen perbaikan sesuai jadwal yang ditentukan.
Anggota Komisioner KPU NTT, Theresia Siti sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Senin (21/5/2018).
Theresia mengatakan, jadwal perbaikan dokumen balon DPD RI terhitung sejak 13- 20 Mei 2018. Namun hingga batas akhir perbaikan, dua orang tidak memasukan dokumen perbaikan, yakni Ivan Rondo dan Muhamad Sale Gawi.
“Kedua balon ini dinyatakan gugur secara resmi sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Dia menjelaskan, pada tahap penyerahan syarat dukungan, sebanyak 41 orang yang menyerahkannya ke KPU NTT. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 15 orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sedangkan 26 orang balon lainnya harus melakukan perbaikan dokumen sampai dengan pukul 24. 00 Wita, 20 Mei.
“Namun yang memasukkan perbaikan dokumen hanya 24 bakal calon, dua balon tidak memasukkan dokumen perbaikan sehingga dinyatakan gugur,” jelasnya.
Theresia menyatakan, sesuai Peraturan KPU, perbaikan atau penambahan kelengkapan dukungan dilakukan sampai batas waktu terakhir masa penyerahan dukungan yang telah ditentukan.
Jika dalam tenggang waktu itu tetap tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan dan persebaran dukungan, maka penyerahan dukungan tidak dapat diterima dan tidak dilakukan penelitian administrasi. (R2)
