HUKRIM
IRT dan Siswi SMP Tertangkap Copet

Kupang, penatimor.com – Dua orang wanita masing-masing ibu rumah tangga dan siswi SMP ditangkap dan nyaris dihakimi massa karena tertangkap melakukan aksi copet.
Kejadian ini terjadi di Pasar Oemofa RT 13/RW 06 Dusun III Desa Oemofa Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang.
Kasus ini sudah dilaporkan korban Selgina Loeton, 51, warga RT 15/RW 07 Dusun IV Desa Oemofa Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/12/V/2018/Polsek AOT tanggal 29 Mei 2018.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing Oce Bei, 32, ibu rumah tangga dan anaknya YB, 15, pelajar SMP yang juga warga RT 10/RW 04 Kelurahan Bakunase Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Sebelumnya korban Selgina Loeton ke Pasar Oemofa untuk berbelanja. Saat korban asyik berbelanja, tiba-tiba datang kedua pelaku melintasi korban sambil mengucapkan kata-kata ‘permisi’.
Selanjutnya terlapor Yunita Bei mengambil dengan cara menarik dompet korban yang disimpan di saku baju.
Aksi pelaku dilihat langsung Endi Kepkole, 24, warga RT 06/RW 03 Dusun II Desa Oenaunu Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang.
Endi melihat kalau terlapor Yunita mengambil dompet dan secara cepat menyerahkan dompet ke tangan terlapor Oce Bei.
Selanjutnya meneriaki para pelaku sebagai pencuri. Karena takut diamuk massa, para terlapor memilih kabur dan berlari serta membuang dompet hasil curian milik korban di semak-semak yang ada dekat Pasar Oemofa.
Selanjutnya warga mengejar para terlapor dan diamankan oleh petugas dan serta selanjutnya dibawa ke Polsek Amabi Oefeto Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Ebet Amalo yang dikonfirmasi kemarin membenarkan kasus ini.
Dia mengaku korban sudah membuat laporan polisi dan kasusnya ditangani penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur.
Polisi juga sudah memeriksa terlapor dan mengamankan terlapor di Mapolsek Amabi Oefeto Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (R1)
