Connect with us

UTAMA

Bajak Akun Ricko Lumba, Ancam Bom Korem, Elki Natonis Dicokok Polres TTS

Published

on

Elki Natonis dan Bai Natonis saat diamankan di Mapolres TTS, Sabtu (19/5).

Soe, penatimor.com – Apresiasi buat polisi di Polres TTS yang cepat membekuk pelaku ancaman bom via facebook.

Melalui akun facebook Ricko Lumba, si pelaku nekat memosting status di akun grup facebook Vecky Lerik Bebas Bicara (VLBB), mengancam bakal ada bom di Makorem 161/Wira Sakti Kupang.

Postingan tersebut pasca peristiwa bom gereja di Surabaya.

Direktorat Intelkam Polda NTT yang ditugaskan mengungkap dan menangkap si pelaku kemudian berkoordinasi dengan Polres TTS.

Setelah melakukan serangkaian penyekidikan, pelaku pun akhirnya berhasil dicokok di kediamannya di wilayah Kampung Alor, Kota Soe, sekira pukul 13.00, Sabtu (19/5).

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, kepada wartawan, mengatakan, pelaku teridentifikasi bernama Elki Natonis,19.

Saat dicokok polisi bersama adiknya Bai Natonis, pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa handphone Nokia warna hitam.

Pelaku diketahui membajak akun facebook Ricko Lumba untuk melakukan aksi terornya.

Dia langsung ditahan di sel Mapolres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses hukum.

Elki Natonis juga telah menjalani pemeriksaan di Mapolres TTS.

Menurut Kasat Jamari, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menyesali perbuatannya itu. “Pelaku mengaju iseng posting status tersebut,” kata Jamari.

Akibatnya perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 4 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2009 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

“Pelaku melanggar UU yang mengatur setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja mentransmisikan sesuatu hal atau informasi elektronik yang muatannya pengancaman sehingga dapat diakses publik,” kata Jamari. (R1)

Advertisement


Loading...