Connect with us

HUKRIM

3 Sipir Rutan Kupang Segera Diadili

Published

on

Henderina Malo

Kupang, penatimor.com – Tiga orang sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kupang segera diadili di persidangan Pengadilan.

Sebentar lagi, sipir masing-masing Agung Kurniawan, Andi Botha dan Yohanis Radja akan berstatus terdakwa.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota telah menuntaskan penyidikan, dan berkas perkara ketiga tersangka sudah ditetapkan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejari Kota Kupang.

Penetapan P-21 berkas perkara tersangka Andi Botha berdasarkan surat Nomor 934, sedangkan tersangka Agung Kurniawan dan Yohanis Radja berdasarkan surat penetapan Nomor 933.

Kepala Seksi Tipidum Henderina Malo yang dikonfirmasi, Kamis (17/5), membenarkan penetapan P-21 bagi berkas perkara ketiga tersangka.

“Sudah P-21 berkas perkara tiga tersangka sipir. Kita minta penyidik untuk segera tahap dua (limpah tersangka dan barang bukti),” kata bekas Kasi Tipidsus Kejari Kabupaten Sikka.

Mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tipidsus Kejati NTT yang akrab disapa Ina Malo itu menambahkan, sesuai koordinasi dan penyampaian penyidik, telah direncanakan pelimpahan tahap dua pada Senin (21/5).

“Penyidik sampaikan rencana mereka mau tahap dua pada hari Senin nanti,” kata Ina.

Masih menurut Ina Malo, apabila penyidik telah melakukan tahap dua, maka pihaknya segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan perkara dimaksud.

“Setelah penyidik tahap dua, seperti biasa kita akan menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara. Akan disusun surat dakwaan dan dilampirkan pada berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan,” kata dia.

Sementara, Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang dikonfirmasi, juga membenarkan penetapan P-21 terhadap berkas perkara ketiga tersangka.

“Kita segera tahap dua pada Senin nanti. Ketiga tersangka akan dilimpah sekaligus ke kejaksaan,” kata dia.

Ketiga tersangka sipir ini dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayan junto Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sekadar tahu, Agung Kurniawan yang menjabat Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Yohanis Radja dan Andi Botha sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!