Connect with us

HUKRIM

YLBHI Nyatakan Penembakan di Marosi adalah Kejahatan

Published

on

Ketua Umum YLBHI, Asfinawati (Dok. IST)

Kupang, penatimor.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto bahwa, pengusutan kasus penembakan di Marosi akan diurus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT dan pihaknya tidak akan menerjunkan tim langsung ke sana untuk mengusut kasus ini.

Ketua Umum YLBHI, Asfinawati sampaikan ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (29/4/2018).

Menurut Asfinawati, pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri ini menunjukan, Pertama, Mabes Polri tidak menyikapi tindakan penembakan warga oleh anggotanya dalam kaitannya dengan pengamanan investasi sebagai sesuatu kejahatan yang serius.

Kedua, Mabes Polri cenderung mengecilkan kasus ini sebatas pelanggaran etik, alih-alih melihatnya sebagai suatu kejahatan, sehingga Propam lah yang didorong untuk memeriksa kasus ini.

Penembakan warga di Sumba Barat oleh Polisi Resor setempat sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa, 25 April 2017. Penembakan berawal dari aktivitas pengukuran lahan sekitar 200 ha yang tersebar dalam 7 bidang Pesisir Pantai Morosi, Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT. Pengukuran ini dilakukan BPN bersama PT. Sutra Marosi yang didampingi oleh 50 orang Polisi bersenjata lengkap dengan pakaian anti huru hara dan mobil anti huru hara. Warga yang melakukan protes hanya melihat aktivitas pengukuran. Namun ketika pengukuran di bidang 5, warga mengambil foto dan rekaman aktivitas tersebut. Polisi marah dan merampas Hp serta melakukan pemukulan. Melihat ada tindakan kekerasan dari Polisi, warga bergerombol datang ke lokasi dan seketika polisi langsung melakukan penembakan. Akibatnya seorang warga meninggal. Paroduka, laki-laki 40 tahun, meninggal ditembak di dada dan Matiduka, laki-laki, luka ditembak di kedua kakinya. Di samping itu lebih dari 10 orang mengalami kekerasan dari aparat Polres Sumba Barat, 1 diantaranya anak SMP. (Walhi, ‘Solidaritas Pesisir Pantai Morosi’).

Dia berargumen, jekerasan di Morosi, bukanlah pertama dan satu-satunya terjadi di Republik ini. Polisi adalah alat Negara, milik rakyat Indonesia, namun agaknya sulit mengharapkan Polisi untuk benar-benar mengabdi pada rakyat kecil manakala dihadapkan pada kepentingan investasi.

“Dalam banyak kasus pengamanan kepolisian berkontribusi signifikan bagi pengambilalihan lahan-lahan dan sumber daya alam untuk investasi,” ujarnya.

Berkaca pada pengalaman selama ini, YLBHI meragukan kasus ini akan serius diusut. Salah satu faktor penyebab adalah tingginya conflict of interest Polisi yang harus menyidik dirinya sendiri. Narasi-narasi kepentingan umum, pembangunan dijadikan alasan untuk penggunaan kekerasan di lapangan menjadi wajar dilakukan.

Untuk itu, YLBHI menuntut penegakan hukum atas matinya seorang warga dan korban kekerasan lainnya dalam kasus tersebut. Pelanggaran-pelanggaran HAM dalam peristiwa Morosi harus diusut tuntas demi hukum dan kemanusiaan.

1. Menuntut Mabes Polri mengusut tuntas kasus penembakan di Marosi. Penyelidikan kasus ini harus ditarik di bawah pengawasan langsung Mabes Polri demi meminimalisir conflict of interest  dan memastikan penyidikan berjalan secara objektif dan professional. Tidak menyederhanakan kasus ini sebagai pelanggaran etik semata, melainkan melakukan penyelidikan lebih dalam atas dugaan kejahatan atau tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

2. Meminta KOMNAS HAM melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran HAM di dalam peristiwa Morosi dan mengawal proses-proses penyelidikan Mabes Polri.

3. Meminta LPSK aktif memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi-saksi terhadap kemungkinan intervensi dan intiminasi-intimidasi di lapangan. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading