HUKRIM
Wali Kota Kupang Digugat ke PTUN
Kupang, penatimor.com – Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang, Margaritha Salean, menggugat Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Hal ini dibenarkan kuasa hukum penggugat, Philipus Fernandes, saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu (11/4).
“Ya, kita sudah masukan gugatan ke PTUN. Rencananya tanggal 17 April nanti mulai disidangkan,” kata Philipus.
Pengara senior di Kupang itu katakan, obyek gugatannya adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang yang menggeser kliennya dari jabatan Sekretaris BKD Kota Kupang ke Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang.
“Kami nilai SK Wali Kota kepada klien kami bertentangan dengan sejumlah aturan, sehingga kami gugat biar diperiksa dan diputuskan PTUN,” sebut Philipus.
Kepala Panitra Perkara PTUN Kupang, Elias Finmeta, yang dihubungi via ponsel membenarkan adanya gugatan tersebut.
Dia katakan, gugatan dengan Nomor Perkara : 3/G/2018/PTUN- Kupang akan mulai disidangkan pada 17 April 2018 dipimpin hakim, Mariana Ivan Junias SH.,MHum, Simson Seab SH.,MH dan Ivan Pahlavia Islamy, SH. Majelis hakim akan dibantu Panitera Pengganti Hofnial P. Lopsau SH., MH.
Sementara, Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan soal gugatan hukum tersebut. (R1)