HUKRIM
Usai Diperiksa Polisi, Sekda NTT Warning Masyarakat

Kupang, penatimor.com – Mencermati temuan adanya modus peminjaman uang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatasnamakan lembaga dinas/badan/biro di Pemprov NTT, Sekda NTT Benediktus Polomaing meminta masyarakat waspada.
Imbauan itu disampaikan Benediktus usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 360 juta milik Bripka Mesri Paa, seorang polwan di Polda NTT.
Peminjaman uang dilakukan Isabela Doko yang saat itu sebagai bendahara Biro Kesra Setda NTT, pada bulan Desember 2017.
Saat meminjam uang tersebut, Isabela mengaku akan dipergunakan untuk kepentingan Biro Kesra dan segera dikembalikan setelah pencairan anggaran tahun 2018.
“Perlu saya sampaikan bahwa semua kegiatan Pemprov telah dialokasikan dana, dan dana selalu tersedia sehingga tidak mungkin dan tidak dibenarkan pemerintah daerah meminjamkan dana dari masyarakat,” tandas bekas Kadis Kehutanan Provinsi NTT itu.
Benedikdus melanjutkan, jika masyarakat menemukan adanya ASN yang meminjam uang dari masyarakat atas nama dinas/badan/biro di Pemprov NTT maka sesungguhnya itu adalah modus penipuan dan menjadi tanggung jawab antara yang meminjam dan yang memberi pinjaman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari atau tidak memberi pinjaman uang kepada ASN yang mengatasnamakan dinas/badan/biro di lingkup Pemprov NTT,” tandas Benediktus Polomaing. (R1)
