Connect with us

PILKADA

Syarat Dukungan Balon DPD, Paul Liyanto Terbanyak

Published

on

Abraham Paul Liyanto dan Menteri PAN-RB Asman Abnur tampak akrab dalam sebuah kesempatan di Jakarta belum lama ini. (FOTO: ISTIMEWA)

Kupang, penatimor.com – Abraham Paul Liyanto memenuhi syarat dukungan sebagai bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT periode 2019-2024.

Sosok yang akrab disapa Paul Liyanto itu lolos ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual setelah tim verifikator KPU Provinsi NTT menetapkan berkas dukungannya memenuhi syarat bersama 40 bakal calon yang lain.

Hanya saja dari semua bakal calon, Paul Liyanto merupakan kandidat yang paling banyak memiliki dukungan yakni 5.548 dan tersebar di 22 kabupaten/kota.

Jumlah dukungan ini terbilang sangat signifikan, namun tentu tidak mengejutkan. Pasalnya Paul telah dua periode menjadi senator NTT di Senayan.

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe, mengatakan, seorang bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat jika memiliki minimal 2.000 dukungan dan tersebar di 11 kabupaten/kota.

Selanjutnya kata Maryanti, KPU NTT akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan  validitas dukungan setiap balon.

KPU NTT, lanjut Maryanti, akan mulai melakukan verifikasi pada hari ini, Sabtu (28/4) hingga 10 Mei 2018 mendatang.

“Jika balon lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, barulah balon mendaftar secara resmi di KPU NTT,” kata Maryanti.

Ia melanjutkan, pada tahap verifikasi administrasi, KPU akan mencocokkan identitas pendukung pada data softcopy, hardcopy dan fotocopy eKTP/suket.

“Jika salah satu tidak cocok maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika pendukung berusia di bawah 17 tahun pada 22 April 2018 ke atas. TMS jika sudah kawin, MS jika tanpa status perkawinan, BMS dan klarifikasi,” terang dia.

Selain itu, Maryanti sampaikan jika tidak ada tanda tangan pendukung pada hardcopy, TMS.

“Jika ada pendukung yang PNS, TNI, Polri, Kepala Desa, perangkat desa, penyelenggara, BMS, klarifikasi. Jika tanda tangan di hardcopy dengan di eKTP berbeda, BMS, akan diklarifikasi,” jelas Maryanti. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *