Connect with us

HUKRIM

Terbukti Korupsi, Setnov Dihukum 15 Tahun

Published

on

Setya Novanto (Tengah). NET

Jakarta, penatimor.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Setya Novanto telah terbukti bersalah dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada persidangan yang digelar Selasa (24/4), majelis hakim yang dipimpin Yanto menjatuhkan hukuman 15 tahun untuk mantan ketua DPR itu.

Majelis hakim menyatakan, Novanto telah secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Yanto.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan Novanto membayar kerugian negara. Jumlahnya Rp USD 7,3 juta. Namun, angka itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Novanto ke KPK.

Hukuman lain untuk Novanto adalah pencabutan hak politik. Yakni tidak boleh menempati jabatan publik selama lima tahun.

Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim pada persidangan itu menguraikan kesalahan Novanto. Mantan ketua umum Golkar itu terbukti memperkaya diri sendiri.

Menurut majelis, Novanto terbukti menerima USD 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem.  “Menurut majelis, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum,” ucap anggota majelis hakim Franky Tambuwun.

Majelis menyatakan, pemberian uang kepada Novanto dilakukan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagun. Berdasar fakta persidangan, uang untuk Novanto dialirkan melalui sistem barter antar-money changer.

Selain itu, hakim menyatakan Novanto terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga USD 135.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut hakim, pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Namun, jam tangan itu telah dikembalikan Novanto kepada Andi. “Karena saat itu ramai pemberitaan media bahwa KPK tengah mengusut kasus ini,” kata hakim.

Vonis untuk Novanto itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (R3)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!