HUKRIM
Polresta Periksa Karutan Kupang
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Subnit IV Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara tersangka Andi Botha.
Setelah memeriksa enam orang sipir Rutan Kelas 2B Kupang, penyidik akhirnya memeriksa Kepala Rutan Kupang, Edward Hadi, Rabu (25/4).
Terpantau, Karutan Edward Hadi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Brigpol Marlon Tanamal di ruang pemeriksaan Subnit V dari pukul 10.00 – 11.30.
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman kepada wartawan, mengatakan, pemeriksaan terhadap Karutan Kupang terkait sistem operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas sipir dalam penanganan tahanan.
“Karutan juga diperiksa terkait seperti apa standar pengamanan bila terjadi kekacauan di dalam Rutan,” kata Yance.
Perwira pertama dengan pangkat satu balok di pundak itu juga mengisyaratkan bahwa tersangka Andi Botha bakal mendapat kawan baru untuk bersama-sama mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia.
Tim penyidik dikabarkan telah menemukan pihak lain yang dinilai turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, dan penetapannya akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas perkara Andi Botha.
Sementara itu, Yance sampaikan untuk tahap pertama, berkas perkara Andi Botha sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti di Kejari Kupang, dan sudah dikembalikan dengan sejumlah petunjuk.
Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo yang dikonfirmasi mengaku pemeriksaan berkas perkara Andi Botha telah selesai dilakukan.
Jaksa peneliti juga disebutkan telah mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi penyidik Polresta.
“Sudah ada P19, dan sudah kasih petunjuk untuk penyidik. Sementara dalam proses koordinasi,” kata jaksa yang akrab dipanggil Ina Malo itu.
Masih menurut Ina Malo, dalam petunjuk jaksa peneliti, penyidik diminta untuk menetapkan pihak lain yang dinilai patut bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
Sementara, informasi lain yang berhasil dihimpun di Mapolres Kupang Kota, menyebutkan, tim penyidik pimpinan Bripka Yosafat Here bersama Brigpol Marlon Tanamal yang dipercayakan menangani perkara tersebut telah memeriksa 6 orang sipir Rutan Kupang dan 6 orang tahanan yang dipindahkan penahanan mereka di Lapas Klas 2A Kupang.
Pemeriksaan terhadap keenam tahanan dilakukan penyidik dalam pengawasan dan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari pemeriksaan 12 orang saksi tersebut, polisi memberikan isyarat adanya potensi tersangka baru.
Sementara tersangka Andi Botha disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai sipir, Andi Botha juga dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia. (R1)