Connect with us

HUKRIM

Polresta Limpah Gomes Senlau ke Jaksa

Published

on

Gomes Senlau (kedua kanan) dikawal tim penyidik Satreskrim Polres Kupang di Mapolresta untuk dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Kamis (26/4). FOTO: ISTIMEWA

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Subnit I Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua perkara tersangka Gomes Senlau.

Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik, masing-masing Bripka Andi Sina, Brigpol Jimmy Simba, Briptu Willy Hendrik ke Seksi Tipidum Kejari Kota Kupang, sekira pukul 09.00, Kamis (26/4).

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang diwawancarai di Mapolresta, mengatakan, pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menetapkan berkas perkara tersangka lengkap (P-21).

Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo yang diwawancarai terpisah, membenarkan pelimpahan tahap kedua perkara dimaksud.

“Ya, kita sudah terima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Kupang Kota. Segera kita tunjuk jaksa penuntut umum dan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Henderina.

Bekas Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tipidsus Kejati NTT itu menambahkan, pihaknya siap meyakinkan majelis hakim di persidangan bahwa Gomes Senlau benar-benar bersalah.

Gomes Senlau mengatakan siap menjalani proses hukum. Dia tetap kukuh dengan keterangannya bahwa tidak pernah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.

Gomes diduga sebagai pelaku bacok yang menewaskan Xeverianus Lawan Groda alias Heri Wuran dan membuat sekarat Adrianus Kia Beda.

Gomes sempat melarikan diri selama setahun lebih dan alhirnya dicokok tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Pinten Satrianing Budi dan Kanit Pidum, Ipda Yance Kadiaman bekerjasama dengan tim Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) sekira pukul 17.30 Wita di salah satu lahan kosong di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Gomes Senlau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang dan orang serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading