Connect with us

HUKRIM

Polres Kupang Limpah Berkas Riko Tabun ke Kejari Oelamasi

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Simson F. Amalo (kanan) saat jumpa pers kasus tersangka Riko Tabun di Mapolres Kupang, Babau. (FOTO: IST)

Kupang, penatimor.com – Polres Kupang melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Adrianus Tabun alias Riko ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson F. Amalo yang diwawancarai, Rabu (25/4), mengatakan pasca pelimpahan berkas perkara, pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan jaksa peneliti.

“Kita sudah dari minggu lalu limpah berkas perkara untuk tahap pertama ke Kejari Oelamasi. Masih menunggu hasil dan petunjuknya seperti apa,” kata perwira pertama yang akrab disapa Ebith Amalo itu.

Bekas penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT itu menjelaskan, pelimpahan tahap pertama berkas perkara tersangka Riko Tabun dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan, melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan barang bukti dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Simson melanjutkan, apabila jaksa peneliti nantinya mengembalikan berkas perkara tersangka dengan petunjuk (P-19), maka pihaknya siap bekerja keras melengkapi petunjuk hingga jaksa menetapkan berkas perkara telah lengkap (P-21).

“Kita sangat yakin perkara ini nanti P-21. Apapun petunjuk jaksa peneliti nanti, pasti kita akan berusaha melengkapi,” imbuh Simson.

Atas perbuatannya menghabisi nyawa Meri Faot di lokasi penghijauan Bukit Cinta, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tersangka Riko Tabun dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (R1)

Advertisement


Loading...