Connect with us

HUKRIM

Polisi Limpah Berkas 2 Sipir Rutan Kupang ke Jaksa

Published

on

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman (duduk) didampingi Kasubnit IV Bripka Yosafat Here sedang menandatangani berkas perkara tersangka Agung Kurniawan dan Yohanis Radja sebelum dilimpah ke Kejari Kota Kupang, Senin (30/4). FOTO: WILIAM

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Subnit IV Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tersangka Agung Kurniawan dan Yohanis Radja ke jaksa peneliti Kejari Kota Kupang.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama itu dilakukan setelah penyidik Bripka Yosafat Here dan Brigpol Marlon Tanamal merampungkan penyidikan.

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/4), mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara kedua tersangka, pihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa.

“Kalau nantinya berkas dikembalikan dengan petunjuk, tentu kita akan berupaya melengkapi sampai jaksa menetapkan berkas tersangka telah P-21 (lengkap dan siap ke penuntutan atau disidangkan, Red),” kata Yance.

Sementara itu, kedua tersangka baru yang adalah sipir Rutan Kelas 2B Kupang, Agung Kurniawan dan Yohanis Radja, telah ditanggukan penahanannya oleh penyidik sejak Sabtu (28/4).

Penyidik mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan Kepala Rutan Kupang Edward Hadi.

Penyidik mempertimbangkan alasan permohonan Karutan, karena jika Agung dan Yohanis ditahan maka tidak ada lagi anggota regu mereka yang berjaga di Rutan.

Selain itu, Agung Kurniawan dan Yohanis Radja dinilai koperatif dalam menjalani proses hukum, sehingga penyidik berkeyakinan kedua tersangka itu tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sekadar tahu, Agung Kurniawan yang menjabat Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Yohanis Radja sebagai tersangka baru kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia.

Kedua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara tersangka Abdi Botha yang juga sipir Rutan Kupang.

Ketiga tersangka sipir ini dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayan junto Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading