HUKRIM
Permintaan Buka Blokir Rekening Setnov Ditolak Hakim

Jakarta, penatimor.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan pembukaan blokir rekening dan sejumlah aset Setya Novanto.
Menurut Anggota Majelis Hakim Anwar, alasan permintaan pembukaan blokir itu tidak jelas.
Hakim menyatakan karena tanpa alasan jelas, majelis tidak mengetahui pemblokiran aset yang dimaksud.
Sebab, Novanto tidak bisa menjelaskan rekening di bank mana, atas nama siapa maupun kaitannya dengan perkara korupsi mantan ketua DPR dan ketua Fraksi Partai Golkar itu.
“Permintaan untuk membuka rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak bisa dipertimbangkan majelis,” kata Anwar saat membacakan pertimbangan putusan Novanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
Dalam nota pembelaan di persidangan sebelumnya, penasihat hukum Novanto meminta sejumlah rekening dan aset milik kliennya yang disita dan diblokir oleh KPK dibuka. (boy/jpnn/R3)

HUKRIM
Balai Karantina Kupang Musnahkan 500Kg Daging Celeng Asal Sultra

HUKRIM
Balita dengan Tangan Terikat dalam Kamar Terkunci di TTS Merupakan Korban Kekerasan

HUKRIM
BRI Sebut Raibnya Uang Tabungan Mantan Wagub NTT Merupakan Transaksi Normal dan Sah
