Connect with us

HUKRIM

Perlu Tindakan Hukum Terhadap Kapolres Ende

Published

on

Koordinator TPDI Petrus Salestinus. Foto: IST

Kupang, penatimor.com – Perlu ada tindakan hukum terhadap Kapolres Ende karena dianggap melakukan pembangkangan terhadap perintah Pengadilan Negeri Ende yang mengabulkan gugatan Praperadilan LSM Gertak Florata. Karena putusan itu bersifat mengikat sekaligus berisi perintah untuk membuka kembali penyelidikan yang dihentikan tanpa alasan yang sah.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (21/4/2018).

Petrus mengatakan, Kapolres Ende harus memperbaiki etos kerja buruk penyidik, pasca putusan praperadilan hakim tunggal Yuniar Yudha Himawan di Pengadilan Negeri Ende. Sikap abai Kapolres terhadap perintah putusan praperadilan bisa membawa Kapolres Ende dan para penyidiknya sebagai telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU Tipikor.

Menurutnya, keengganan penyidik dan Kapolres Ende mengungkap tuntas kasus korupsi dana PDAM Ende, dapat dibuktikan dengan membiarkan posisi penyelidikan kasus ini berjalan hampir tiga tahun tanpa ada perkembangan apapun. Bahkan dibuat mengambang tanpa ada peningkatan tahap pemeriksaan ke tahap penyidikan dan penetapan satatus tersangka bahkan penyelidikannya dihentikan.

“Penghentian penyelidikan ini diduga dimaksudkan agar masyarakat tidak bisa menggugat melalui praperadilan,” kata Petrus.

Advokat Peradi ini berargumen, penghentian penyelidikan menjadi modus baru upaya melindungi pelaku korupsi dari jerat hukum yang dilakukan Polres Ende. Sehingga diduga kuat bertujuan untuk melndungi pelaku tindak pidana korupsi besar yang sesungguhnya. Padahal berdasarkan bukti- bukti tertulis, keterangan saksi dan petunjuk, tidak ada alasan sedikit pun bagi penyidik Polres Ende untuk tidak meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan. Juga memberi status tersangka kepada tujuh anggota DPRD Ende, Direktur PDAM Ende, dan Ketua Yayasan Mandiri.

“Putusan praperadilan ini diharapkan membuka tabir dinasti korupsi di internal Pemda Ende, era kepemimpinan Marsel Y.W Petu,” ujar Petrus.

Dia mengatakan, hal aneh yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi itu adalah Direktur PDAM Ende  tidak pernah diproses untuk dijadikan tersangka sebagai pemberi gratifikasi. Malah penyidik menyimpulkan secara keliru bahwa dengan dikembalikannya uang gratifikasi dimaksud, unsur pidana korupsinya menjadi hilang.

Petrus menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menganggap remeh modus korupsi di Ende. Meskipun dugaan korupsi gratifikasi PDAM ini jumlahnya tergolong kecil, tetap dibalik angka kecil itu tersembunyi peristiwa korupsi besar dengan angka kerugian puluhan bahkan ratusan miliar rupiah yang belum terungkap. Praktek korupsi di Ende tidak akan terungkap tanpa supervisi dan monitoring dari Kapolri dan KPK.

Dia menambahkan, publik Ende berharap agar tujuh anggota DPRD Ende dan Direktur PDAM Ende segera ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dengan penahanan itu diharapkan sebagai pintu masuk untuk membuka keterlibatan kekuatan pelaku kakap (Big Fish) dibalik kasus ini segera terungkap. (R2)

Advertisement


Loading...