PILKADA
Penundaan Penetapan DPT di NTT Akibat Masalah E-KTP
Jakarta, penatimor.com – KPU di sejumlah daerah mulai menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada 2018.
Sampai Minggu (22/4), belum semua daerah mengumumkan data pemilih. Baru 143 juta data yang masuk.
Rencananya, hasil akhir finalisasi DPT dari seluruh daerah diumumkan pada 29 April.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, daftar pemilih yang sudah difinalisasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebanyak 89,30 persen atau 143.679.877.
“Yang masuk Sidalih angkanya sudah fixed,” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Ada 14 provinsi yang sudah 100 persen melakukan finalisasi data. Yakni, Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Sementara itu, 12 provinsi tercatat baru melakukan finalisasi data pemilih 90-99,99 persen. Mereka adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Lampung, Maluku Utara, NTB, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.
“Jatim mencapai 94,94 persen persen,” terangnya.
Ada juga provinsi yang finalisasi data pemilihnya 80-90 persen. Yakni, Kalimantan Timur, Maluku, dan NTT.
Finalisasi data pemilih dua provinsi lain tercatat masih berada di bawah 70 persen, yakni Jambi dan Papua.
Viryan mengatakan, finalisasi data pemilih Provinsi Jambi terkendala karena operator Sidalih masuk rumah sakit.
“Kalau nggak salah, operasi. Tapi, tugasnya sudah digantikan yang lain sehingga proses finalisasi tetap berjalan,” ucapnya.
Dia berharap Provinsi Jambi bisa secepatnya menyelesaikan finalisasi data pemilih.
Khusus untuk NTT, Viryan menjelaskan bahwa penetapan DPT ditunda. Sebab, cukup banyak warga di empat kabupaten yang belum memiliki e-KTP.
Data itu berasal dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) setempat.
“Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk penundaan,” tuturnya.
Di NTT, pemilih yang belum mempunyai e-KTP sebanyak 140 ribu orang. Itu terjadi karena dispendukcapil terkendala sumber daya dalam perekaman dan pencetakan e-KTP.
Namun, dia tetap berharap penetapan DPT di NTT bisa dilakukan sebelum 29 April.
“Penundaan penetapan DPT hanya terjadi di NTT dan tidak di provinsi lainnya. Untuk provinsi lain, semuanya masih melakukan proses finalisasi,” ungkap Viryan.
Di luar NTT, KPU tetap memberlakukan aturan kepemilikan e-KTP atau surat keterangan (suket) sebelum 29 April.
Jika sampai batas waktu itu pemilih tetap tidak mempunyai e-KTP atau suket, nama mereka akan dicoret dari DPT.
Namun, KPU belum bisa memastikan jumlah pemilih yang terancam tidak bisa memilih gara-gara tidak punya e-KTP atau suket.
Sebelumnya, ada 6,7 juta orang yang terancam kehilangan hak suara. “Tapi, datanya belum masuk semua,” urai dia.
Pencoretan nama pemilih dari DPT akan disepakati KPU, Bawaslu, dan dispendukcapil. Tiga lembaga itu harus menandatangani pencoretan dalam berita acara.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2017 tentang Penyusunan Data Pemilih.
Kenapa dispendukcapil harus ikut tanda tangan? Sebab, instansi itulah yang paling tahu data kependudukan.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan jajaran di bawahnya agar tidak ada yang ikut tanda tangan persetujuan atau kesepakatan dalam berita acara rapat yang berisi penghapusan pemilih atau penambahan pemilih.
“Baca, pelajari, dan pahami aturan mainnya. Tugas kita merekam dan menerbitkan e-KTP. Tidak ikut-ikut menetapkan data pemilih,” tegasnya melalui keterangan resminya kemarin. (lum/jpnn/R3)