HUKRIM
Mobil Dinas Wagub Hangus, Ini Penjelasan Karo Umum
Kupang, penatimor.com – Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Benny Alexander Litelnoni adalah mobil dinas Wakil Gubernur NTT.
Mobil tersebut sebelumnya bernomor polisi DH 5, namun telah dilakukan proses pemutihan mengingat masa tugas Benny segera berakhir Juni 2018.
Kepala Biro Umum Setda NTT, Zakarias Moruk, kepada wartawan, Rabu (11/4), mengaku sudah ada pengajuan pemutihan mobil tersebut, termasuk mobil dinas gubernur, sejak Desember 2017, ke Sekda NTT.
“Sudah usul ke Pak Sekda. Semua setuju, SK sudah ada, tapi penyerahan masih tunggu akhir masa jabatan,” kata Zakarias.
Ia melanjutkan, berdasarkan SK pemutihan mobil dinas gubernur dan wagub, pihaknya telah meminta Polda NTT untuk memakai plat hitam, dan mobil Wagub memakai nomor polisi DH 1980 BL.
“Plat nomor pada mobil tersebut resmi dari Polda. Walau sudah terbakar, kita tetap akan serahkan SK pemutihan ke Wagub saat akhir masa jabatan, sambil tunggu keputusan asuransi,” kata Zakarias. (R1)